PINRANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pinrang akhirnya berhasil menemukan pelaku pemasangan Alat Peraga Kampanye (ATK) berupa stiker bergambar nomor 1 (satu) dengan tulisan Bersalam. Pelaku diketahui bernama Hajera (25) dan Sadari (36), warga Kampung Botta’e, Desa Makkawaru, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.
Dari hasil pemeriksaan sementara Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pinrang, pelaku Hajera, mengaku disuruh untuk memasang stiker tersebut oleh Sadari. Lelaki yang bernama Sadari ini mangaku sebagai Koordinator desa Tim Gapura.
Ketua Panwaslu Pinrang, Ruslan Wadud dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (16/3/2018) mengatakan, kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan oleh tim Gakkumdu di Sekretariat Panwascam Mattiro Bulu Pinrang, Kamis (15/3/2018) kemarin.
Baca Juga :
“Dari pengakuan Hajera, dia disuruh oleh Sadari. Sementara Sadari yang kita mintai klarifikasinya mengaku mendapatkan stiker itu dari seseorang yang tak dikenalnya,” ungkap Ruslan Wadud menirukan pengakuan kedua pelaku saat diperiksa.
Namun lanjut Ruslan, tim Gakkumdu masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan mereka yang sudah meresahkan masyarakat dan para paslon. Rencananya, Gakkumdu akan memanggil Koordinator Tim Gapura Kecamatan Mattiro Bulu.
“Kami yakin, ada oknum atau pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pelanggaran ini. Kedua pelaku yang kami periksa hanya diperalat,” tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun lintasterkini.com, Tim Gapura diketahui merupakan tim pendukung salah satu paslon bupati yang dibentuk oleh konsultan politik paslon tersebut. (*)
Komentar