MAKASSAR – Kisruh pemberhentian tiga direksi Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Sulsel Citra Indonesia (SCI) terus bergulir, terbaru, mantan asisten Gubernur Bidang Hukum dan Pemerintahan , Hasan Basri Ambarala (HBA) memberi tanggapannya, Jumat 15 Maret 2024.
Menurut praktisi pemerintahan ini, pemberhentian direksi Perseroda PT SCI cacat hukum dan harus dikembalikan ke posisi semula.
“Direksi itu dipilih lewat seleksi jadi kalau diberhentikan juga harus melewati mekanisme. Sementara pemberhentian tiga direksi SCI ini tidak melewati RUPS, kapan RUPSnya dibuat, RUPS itu tidak bisa dibuat diam-diam atau dilakukan sendiri-sendiri,” ungkap HBA saat dikonfirmasi pandangannya via telepon WhatsApp.
Baca Juga :
HBA menambahkan, bahwa Pj Gubernur telah bertindak sewenang-wenang dengan kasus ini, sebab mekanisme Perseroda ini diatur oleh PP No 4 2017. tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartjt.
Karena itu ia berharap Pj Gubernur Sulsel mengembalikan tiga direksi yang diberhentikan tersebut kepada posisinya semula sesuai anggaran dasar Perseroda dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sebelumnya diketahui kisruh di tubuh Perseroda SCI dimulai ketika secara mendadak keluar surat pemberhentian terhadap tiga direksi yaitu, Rendra Darwis sebagai Direktur Utama, Dedy Irfan Bachri sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Ernida Mahmud sebagai Direktur Umum. Surat pemberhentian ketiganya ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Rendra Darwis sendiri langsung melakukan upaya perlawanan melalui kuasa hukumnya, dengan mengadu ke DPRD Sulsel untuk menggunakan hak angket atau interpelasi. Selain menempuh jalur hukum juga mengkaji administrasi.
Diceritakan Rendra, ia baru menerima SK pemberhentian itu pada Jumat 1 Maret 2024. SK itu diantarkan bersamaan dengan surat undangan serah terima Plh direksi yang baru. SK bernomor: 220//II//Tahun 2024 itu diterbitkan pada 22 Februari 2024.
Pihak Pemprov mengklaim pemberhentian tersebut sesuai mekanisme, Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Sulsel, Ichsan Mustari menyatakan, pemberhentian itu merupakan hasil evaluasi komisaris PT SCI.
“Memang betul ada pergantian. Karena memang hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Komisaris PT SCI. Itulah dilakukan pergantian beberapa direktur, dan itu tidak semua. Ada satu masih bertahan,” ujar Ichsan ketika itu.
Lanjut Ichsan, keputusan Pemprov tersebut berdasarkan penilaian-penilaian objektif Komisaris, yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dari PT SCI Perseroda ini.
Diketahui saat ini Direktur Utama baru Perseroda Sulsel dijabat Dr Mahmud yang berkomitmen melakukan pembenahan struktur dalam satu hingga dua bulan ke depan. (***)
Komentar