MAKASSAR – Tim Resmob Ditreskrim Polda Sulsel yang dipimpin Kanit Resmob AKP Mochammad Yunus Saputra, berhasil meringkus seorang pelaku perampokan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat (16/4/2017), sekira pukul 15.00 Wita, di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Pelaku yang bernama Andry Rajab (18), warga Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, diringkus berdasarkan LP/196/IV/2016/Res Gowa/Sek Pallangga tertanggal 2 April 2016.
Dimana saat itu pelaku bersama rekannya berinisial DV yang masih buron melakukan perampokan di rumab warga di Desa Taeng dan berhasil mengambil 1 unit TV LCD merk Sharp 32 inchi, perhiasan emas sekitar 10 gram dan 1 buah Hp Samsung lipat.
Baca Juga :
Selanjutnya pelaku digelandang Tim Resmob Ditreskrim Polda Sulsel guna pengembangan lebih lanjut.
Hasil interogasi sementara diketahui jika pelaku sudah melakukan aksi perampokan dan Curanmor sebanyak 18 kali di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
“Anggota lapangan Resmob Polda melakukan pengembangan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti kejahatan tersangka berupa 1 unit TV LCD merk SHARP 32 inci, 1 buah perhiasan emas 10 Gram dan 1 unit ponsel Samsung Lipat” urai Akp Mochammad Yunus Saputra.
Namun, pada saat dilakukan pengembangan terhadap rekan pelaku berinisial DV, pelaku mencoba melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.
Namun tidak dihiraukan sehingga diberikan tembakan yang melumpuhkan pada bagian betis kiri sebanyak 1 kali dan betis kanan sebanyak 1 kali.
Selanjutnya pelaku dilarikan ke ruang UGD RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.
“Untuk tersangka atas nama Andri Rajab sudah kami serahkan ke Polsek Pallangga guna proses selanjutnya” kunci Kanit Resmob Ditreskrim Polda Sulsel Akp Mochammad Yunus Saputra. (*)
Komentar