JENEPONTO– Jajaran Resmob Polres Jeneponto menangkap seorang terduga pelaku pencurian motor (curanmor) bernama, Matto.
Pria 28 tahun itu merupakan warga di Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto yang ditangkap polisi karena telah mencuri motor pada Selasa (2/3/2021) lalu.
Baca Juga :
“Bahwa benar pada hari Selasa, 02 Maret 2021, telah diduga terjadi tindak pidana curanmor oleh orang yang tidak dikenal (Lidik),” ujarnya Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Andri Kurniawan saat dikonfirmasi via whatsapp, Kamis (24/6/2021) siang.
Andri menerangkan, bahwa pelaku melakukan pencurian dengan mengambil sepada motor Merk Honda New Blade yang diparkir di kolong rumah korbannya.
Usai korban melapor, dilakukan penyelidikan dan diterima informasi Resmob Polres Jeneponto bahwa pelaku berada di Kabupaten Luwu.
“Diduga pelaku pencurian dan diketahui keberadaannya namun pelaku berada di luar Kabupaten Jeneponto dan Berada di Kabupaten Luwu sehingga tim berkordinasi dengan tim Resmob Polres Luwu dan tim gabungan bergerak menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Andri, Matto sedang berkumpul bersama temannya sambil minum-minuman keras.
“Pelaku kami langsung tangkap dilokasi dan dibawa ke Kabupaten Jeneponto untuk diproses hukum di Mapolres Jeneponto,” ungkapnya.
Namun, saat diperjalanan pulang dari Luwu ke Jeneponto, tim Resmob sempat beristrirahat dan pelaku mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan.
“Pelaku tak mengindahkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali sehingga tim melakukan tembakan terukur ke kaki pelaku akhirnya terjatuh dan diamankan kembali,” katanya
Kepada polisi, Matto mengaku telah melakukan pencurian motor tersebut. Selain itu, ia juga pernah terlibat kasus pencurian motor di beberapa tempat yang berbeda.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti seperti sepada Motor Merk Handa Beat dan cincin emas, ban mobil truk 2 buah, serta sepada motor merk Honda Supra Fit diamankan di Mapolres Jeneponto menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar