MAKASSAR – Rencana pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan segera dilakukan. Itu setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui oenerapannya dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan bernomor HK.01.07/MENKES/257/2020 yang ditandatangani Kamis (16/4/2020). Di dalam surat tersebut disebutkan, Menkes Terawan menyatakan Pemerintah Kota Makassar wajib melaksaakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak hanya itu saja, Pemkot Makassar diminta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb membenarkan adanya surat keputusan dari menteri kesehatan terkait dengan rencana PSBB di Kota Makassar. Selanjutnya, kata Iqbal, pihaknya bersama forkopimda akan berkoordinasi untuk menentukan kapan dimulainya penerapan PSBB di Kota Makassar.
Baca Juga :
“Seperti yang standar dan ada petunjuknya seperti itulah yang akan kita terapkan PSSB nya. Petunjuknya sesuai dari menteri kesehatan,” ungkapnya.
Penerapannya, sambung dia, dilakukan di seluruh kota Makassar. Iqbal berharap pemberlakuan PSBB bisa terintegrasi dengan wilayah yang berbatasan dengan kota Makassar. “Soalnya banyak yang bekerja di Makassar berasal dari Gowa dan sekitarnya,” tambahnya lagi. (*)
Komentar