MAKASSAR – Jelang hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Gunung Sari Makassar akan mengusulkan 11 orang narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk mendapatkan remisi tahun ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas 1 Gunung Sari, Marasidin Siregar Via whatsappnya, Jumat (16/06/2017).
“Kami mengusulkan remisi terhadap 11 napi yang tersandung kasus korupsi di Lapas 1 Gunung Sari Makassar, sementara diperkirakan narapidana Tipikor dari Lapas lainnya di Sulsel juga akan mengusulkan. Sehingga jumlah narapidana Tipikor yang bakal diusulkan remisi sebagai se-Sulsel akan terus bertambah,” ujar Kepala Lapas Klas 1 Gunung Sari, Marasidin Siregar.
Baca Juga :
Ia tak merincikan napi yang akan diberikan remisi pas hari lebaran namun yang pasti katanya narapidana tersebut telah masuk dalam pengusulan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel.
“Remisi dapat dikabulkan seluruhnya atau sebagian sesuai dengan hasil seleksi Kemenkumham RI di Jakarta. Kalau kami hanya sebatas pengusulan, itu juga yang diusulkan harus diseleksi di sini,” tambahnya.
Pihaknya juga akan memberikan remisi kepada 600 narapidana di luar napi tipikor. (*)
Komentar