GOWA – Barang bukti hasil Sidak atau penggeledahan milik warga binaan pemasyarakatan (wbp) di Lapas Narkotika Sungguminasa dan Lapas Perempuan yang berhasil disita sepanjang tahun 2022, dimusnahkan oleh petugas Lapas dan aparat penegak hukum (APH).
Pemusnahan barang bukti barang yang dilarang berada dalam kamar hunian warga binaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, usai memimpin apel siaga bersama, Jumat (23/12/2022).
“Jadi hasil sidak ini adalah merupakan barang yang dilarang berada di dalam kamar atau dikuasai oleh warga binaan. Olehnya itu barang yang berhasil diamankan ini kita musnahkan,”ungkap, Suprapto.
Baca Juga :
Kadivpas juga menekankan bahwa tujuan Penggeledahan sebagai bentuk pencegahan dini dari gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) pada Lapas Narkotika Sungguminasa.
“Namun kita tentu berharap tidak ada lagi warga warga binaan yang memiliki benda seperti ini dan WBP dapat mematuhi aturan yang berlaku di dalam Lapas,”jelasnya pula.
Ditempat yang sama, Kalapas Narkotika Sungguminasa, Andi Mohammad Syarif menjelaskan kegiatan razia ini intens dilaksanakan yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, terutama menghadapi natal dan tahun baru.
“Razia seperti ini intens kita lakukan dengan melibatkan BNN Sulsel, kodim dan Polres Gowa. Kita berharap dengan razia ini sebagai bentuk antisipasi dini atau pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,”terangnya.
Pemusnahan barang bukti hasil sidak ini turut dilakukan oleh Dandim 1409 Gowa, Letkol Inf Isnaeni Natsir, Kalapas Perempuan Sungguminasa Yohani Widayati, serta anggota dari Polres Gowa.
Barang bukti yang diamankan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan di hancurkan. Barang bukti yang berjumlah puluhan tersebut diantaranya berupa Gunting, handphone, changer, besi, kabel, paku, gelas dan kipas angin. (*)
Komentar