Logo Lintasterkini

Dana Hibah Pemkot Makassar untuk Kantor Kejari dan Rujab Kapolrestabes, Helmy: Sah Bisa Digunakan

Andi
Andi

Rabu, 16 Juni 2021 16:45

Helmy Budiman.
Helmy Budiman.

MAKASSAR — Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman menyebut ada dana hibah dari ABPB untuk membangun rumah jabatan (rujab) Kapolrestabes Makassar.

Sebelumnya, dana hibah sudah ada untuk pembangunan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Dana hibah ini, kata dia, telah diusulkan sejak awal penyusunan RKPD tahun Anggaran 2021. Kemudian masuk dalam Kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS), tahun anggaran 2021.

Helmy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 12 Tahun 2019 dan Permendagri RI No 64 Tahun 2020, belanja hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Helmy, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (16/6/2021).

Lanjut Helmy, belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga. Serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.

Belanja hibah, kata Helmy ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah.

Sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

“Kantor Kejari Makassar, sudah tidak layak, baik ditinjau dari kondisi bangunannya, maupun dari kebutuhan akan ruang yang sudah tidak memadai,” ujar Helmy.

“Rujab Polrestabes, terdapat ruang yang sudah mengalami kerusakan dan kebutuhan ruang yang tidak memadai,” lanjutnya.

Helmy menjelaskan, belanja hibah kepada kedua instansi tersebut diberikan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan di Kota Makassar dengan baik.

Kejari Makassar dan Kapolrestabes Makassar yang merupakan unsur dari Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kota Makassar.

“Anggaran hibah kepada kedua instansi tersebut sudah melalui tahapan pembahasan bersama DPRD. Sehingga apa yang kita lakukan merupakan pelaksanaan dari implementasi Perda APBD tahun anggaran 2021,” jelasnya.

Menurut Helmy, hal ini dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

“Jadi kalau bicara aturan, sah jika (dana hibah) di berikan kepada Polrestabes dan Kejari,” pungkasnya.(*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...
News12 Juli 2025 10:57
Belum Nikmati Listrik Negara, Warga Kepulauan Pangkep Tunggu Supersun
PANGKEP– Empat kecamatan di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep hingga kini masih belum menikmati penerangan listrik negara yang memadai. Warga ...
News12 Juli 2025 01:24
Hotel Cahaya Berkah di Pangkep Kini Hadir dengan Bangunan Dua Lantai, Fasilitas Lengkap Sama Seperti di Lantai Satu
PANGKEP — Hotel Cahaya Berkah yang terletak di jalan Andi maruddani Kabupaten Pangkep kini tampil lebih megah dengan pembangunan bangunan dua lantai...