PANGKEP — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pangkep tercatat menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep selama lima tahun berturut-turut. Alokasi hibah tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2025, bertepatan dengan masa kepemimpinan Muhammad Yusran Lalogau (MYL) yang menjabat sebagai Bupati Pangkep sekaligus Ketua KNPI Pangkep.
Berdasarkan data dokumen anggaran daerah, dana hibah yang diterima KNPI Pangkep pada 2021 tercatat sebesar Rp500 juta. Jumlah tersebut meningkat menjadi Rp1 miliar pada 2022, kemudian sebesar Rp700 juta pada 2023, kembali Rp700 juta pada 2024, dan Rp150 juta pada 2025. Total dana hibah yang dikucurkan selama lima tahun tersebut mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Data alokasi hibah tersebut tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkep pada masing-masing tahun anggaran. Hibah diberikan dengan nomenklatur dukungan kegiatan organisasi kepemudaan di daerah.
Baca Juga :
Di sisi lain, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelumnya telah menerbitkan surat bernomor AHU-000037.AH.01.08 Tahun 2019 tertanggal 17 Januari 2019. Surat tersebut merujuk pada persetujuan perubahan badan hukum Perkumpulan KNPI serta hasil audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM pada 22 Januari 2020.
Dalam surat itu, pada poin ketiga, Kemenkumham secara tegas menyatakan tidak mengizinkan pencantuman QR Code pada surat KNPI dalam rangka memperoleh atau meminta dana hibah maupun bentuk keuntungan finansial lainnya. QR Code tersebut disebut hanya melekat pada produk resmi yang diterbitkan langsung oleh Kemenkumham.

Kemenkumham juga menegaskan bahwa penggunaan QR Code di luar produk resminya tidak dibenarkan dan dapat berdampak pada tidak diprosesnya atau terblokirnya akses pelayanan administrasi hukum, termasuk layanan yang berkaitan dengan pengajuan dan pencairan dana hibah.
Dijelaskan pula bahwa QR Code merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, sehingga tidak dapat disalin, direproduksi, atau dicantumkan dalam surat organisasi selain dokumen resmi Kemenkumham.
Saat dikonfirmasi, Humas Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan, Asrul, membenarkan bahwa surat tersebut merupakan kebijakan resmi dari Kemenkumham pusat.
“Terkait badan hukumnya memang iya dari kantor pusat,” ujarnya, Kamis (8/1/2026). (*)


Komentar