Logo Lintasterkini

KNPI Pangkep di Bawah Kepemimpinan Bupati Terima Dana Hibah Pemda Ratusan hingga Miliaran Rupiah Selama Lima Tahun Berturut-turut

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 08 Januari 2026 21:51

KNPI Pangkep di Bawah Kepemimpinan Bupati Terima Dana Hibah Pemda Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah Selama Lima Tahun Berturut-turut
KNPI Pangkep di Bawah Kepemimpinan Bupati Terima Dana Hibah Pemda Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah Selama Lima Tahun Berturut-turut

PANGKEP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pangkep tercatat menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep selama lima tahun berturut-turut. Alokasi hibah tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2025, bertepatan dengan masa kepemimpinan Muhammad Yusran Lalogau (MYL) yang menjabat sebagai Bupati Pangkep sekaligus Ketua KNPI Pangkep.

Berdasarkan data dokumen anggaran daerah, dana hibah yang diterima KNPI Pangkep pada 2021 tercatat sebesar Rp500 juta. Jumlah tersebut meningkat menjadi Rp1 miliar pada 2022, kemudian sebesar Rp700 juta pada 2023, kembali Rp700 juta pada 2024, dan Rp150 juta pada 2025. Total dana hibah yang dikucurkan selama lima tahun tersebut mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Data alokasi hibah tersebut tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkep pada masing-masing tahun anggaran. Hibah diberikan dengan nomenklatur dukungan kegiatan organisasi kepemudaan di daerah.

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelumnya telah menerbitkan surat bernomor AHU-000037.AH.01.08 Tahun 2019 tertanggal 17 Januari 2019. Surat tersebut merujuk pada persetujuan perubahan badan hukum Perkumpulan KNPI serta hasil audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM pada 22 Januari 2020.

Dalam surat itu, pada poin ketiga, Kemenkumham secara tegas menyatakan tidak mengizinkan pencantuman QR Code pada surat KNPI dalam rangka memperoleh atau meminta dana hibah maupun bentuk keuntungan finansial lainnya. QR Code tersebut disebut hanya melekat pada produk resmi yang diterbitkan langsung oleh Kemenkumham.

Kemenkumham juga menegaskan bahwa penggunaan QR Code di luar produk resminya tidak dibenarkan dan dapat berdampak pada tidak diprosesnya atau terblokirnya akses pelayanan administrasi hukum, termasuk layanan yang berkaitan dengan pengajuan dan pencairan dana hibah.

Dijelaskan pula bahwa QR Code merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, sehingga tidak dapat disalin, direproduksi, atau dicantumkan dalam surat organisasi selain dokumen resmi Kemenkumham.

Saat dikonfirmasi, Humas Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan, Asrul, membenarkan bahwa surat tersebut merupakan kebijakan resmi dari Kemenkumham pusat.

“Terkait badan hukumnya memang iya dari kantor pusat,” ujarnya, Kamis (8/1/2026). (*)

Penulis : Fahria Fahri

 Komentar

 Terbaru

News30 Januari 2026 23:06
Hari Ketiga Pencarian Lansia Tersesat di Perkebunan Alasa Selayar Masih Nihil
MAKASSAR – Operasi pencarian terhadap seorang lansia atas nama Abd. Wahab (70 tahun) yang dilaporkan tersesat di daerah perkebunan Alasa, Desa T...
News30 Januari 2026 22:53
Sekda Sulsel Dukung Program Jaga Desa, Perkuat Pengawasan Dana Desa Berbasis Digital
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui sinergi lintas lembaga. Upaya tersebut di...
News30 Januari 2026 19:34
Peduli Kemanusiaan, SPJM Laksanakan Kegiatan Donor Darah
MAKASSAR – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, ...
News30 Januari 2026 17:45
Penyaluran TPG Bulanan bagi Guru ASND Bukti Komitmen Pemerintah pada Tenaga Pendidik
JAKARTA – Realisasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) perbulan ini merupakan komitmen Presiden Prabowo dalam upaya meningkatkan kesejahtera...