Logo Lintasterkini

KNPI Pangkep di Bawah Kepemimpinan Bupati Terima Dana Hibah Pemda Ratusan hingga Miliaran Rupiah Selama Lima Tahun Berturut-turut

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 08 Januari 2026 21:51

KNPI Pangkep di Bawah Kepemimpinan Bupati Terima Dana Hibah Pemda Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah Selama Lima Tahun Berturut-turut
KNPI Pangkep di Bawah Kepemimpinan Bupati Terima Dana Hibah Pemda Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah Selama Lima Tahun Berturut-turut

PANGKEP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pangkep tercatat menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep selama lima tahun berturut-turut. Alokasi hibah tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2025, bertepatan dengan masa kepemimpinan Muhammad Yusran Lalogau (MYL) yang menjabat sebagai Bupati Pangkep sekaligus Ketua KNPI Pangkep.

Berdasarkan data dokumen anggaran daerah, dana hibah yang diterima KNPI Pangkep pada 2021 tercatat sebesar Rp500 juta. Jumlah tersebut meningkat menjadi Rp1 miliar pada 2022, kemudian sebesar Rp700 juta pada 2023, kembali Rp700 juta pada 2024, dan Rp150 juta pada 2025. Total dana hibah yang dikucurkan selama lima tahun tersebut mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Data alokasi hibah tersebut tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkep pada masing-masing tahun anggaran. Hibah diberikan dengan nomenklatur dukungan kegiatan organisasi kepemudaan di daerah.

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelumnya telah menerbitkan surat bernomor AHU-000037.AH.01.08 Tahun 2019 tertanggal 17 Januari 2019. Surat tersebut merujuk pada persetujuan perubahan badan hukum Perkumpulan KNPI serta hasil audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM pada 22 Januari 2020.

Dalam surat itu, pada poin ketiga, Kemenkumham secara tegas menyatakan tidak mengizinkan pencantuman QR Code pada surat KNPI dalam rangka memperoleh atau meminta dana hibah maupun bentuk keuntungan finansial lainnya. QR Code tersebut disebut hanya melekat pada produk resmi yang diterbitkan langsung oleh Kemenkumham.

Kemenkumham juga menegaskan bahwa penggunaan QR Code di luar produk resminya tidak dibenarkan dan dapat berdampak pada tidak diprosesnya atau terblokirnya akses pelayanan administrasi hukum, termasuk layanan yang berkaitan dengan pengajuan dan pencairan dana hibah.

Dijelaskan pula bahwa QR Code merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, sehingga tidak dapat disalin, direproduksi, atau dicantumkan dalam surat organisasi selain dokumen resmi Kemenkumham.

Saat dikonfirmasi, Humas Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan, Asrul, membenarkan bahwa surat tersebut merupakan kebijakan resmi dari Kemenkumham pusat.

“Terkait badan hukumnya memang iya dari kantor pusat,” ujarnya, Kamis (8/1/2026). (*)

Penulis : Fahria Fahri

 Komentar

 Terbaru

News24 Januari 2026 18:52
Pemprov Sulsel Dukung Grand Expo ACP CPU iPhone Android Championship PUSPINDO 2026, Perkuat Ekosistem Usaha Teknologi
MAKASSAR – Grand Expo ACP CPU iPhone Android Championship PUSPINDO Championship 2026 yang dirangkaikan dengan Silaturahmi Akbar ke-4 PUSPINDO di...
Ekonomi & Bisnis24 Januari 2026 16:24
Alumni Verso Barista Academy asal Kolaka Utara Tembus Karir di Jerman!
KOLAKA UTARA – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh putra daerah asal Kolaka Utara. Fahmi Ihsan Sabrun, pemuda berusia 22 tahun, berhasil m...
News24 Januari 2026 11:42
Penyerahan Black Box ATR 42-500 PK-THT, Gubernur Sulsel Apresiasi Kerja Tim
MAROS  – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyaksikan langsung penyerahan black box pesawat ATR 42-500 PK-THT dari Kepala Ba...
News24 Januari 2026 10:37
Ditregident Korlantas Perkuat Inovasi Digital 2026 Demi Pelayanan Publik Presisi Cepat Transparan Berkeadilan Nasional
JAKARTA  – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat inovasi digital sebagai upaya ...