Logo Lintasterkini

Plt Gubernur Sulsel Didesak Mengkarifikasi Uji Kompetensi yang Langgar PP

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 16 Juli 2021 21:29

Arqam Azikin, pengamat politik kebangsaan Universitas Muhammadiyah Makassar
Arqam Azikin, pengamat politik kebangsaan Universitas Muhammadiyah Makassar

MAKASSAR – Job Fit Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemprov Sulsel, dinilai banyak kejanggalan. Belum adanya persetujuan penetapan tim seleksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)sebagai landasannya.

Hal inipun lantas mengundang reaksi berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Arqam Azikin, pengamat politik kebangsaan Universitas Muhammadiyah Makassar. Ia malah mendesak agar Plt. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, segera melakukan klarifikasi terkait pelaksanaan uji kompetensi dimaksud.

Diungkapkan, kalau dari daftar nama Panitia Seleksi (Pansel) yang berjalan saat ini, sifatnya belum final karena masih dalam daftar rencana pansel.

“Daftar pansel ini baru rencana, berarti belum paten. Tapi toh tetap melanjutkan proses uji kompetensi.
Disitulah kejanggalannya, karena belum ada pansel secara resmi yang disetujui KASN. Kami desak Plt. Gubernur, segera mengklarifikasi hal ini ke publik,” tegas Arqam melalui videonya, Kamis malam, 15 Juli 2021.

Adapun proses uji kompetensi Pejabat Tinggi Pratama lingkup Pemprov Sulsel, sudah berlangsung sejak Rabu-Kamis, 14-15 Juli 2021.

Sebelum itu, KASN juga sudah mengeluarkan rekomendasi agar pemprov, dalam hal ini, Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, tetap melibatkan unsur tertinggi internal Pemprov Sulsel dalam pansel, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 di pasal 114 ayat 5.

“Makanya, KASN memberikan sebenarnya peringatan atau teguran tanda petik. Karena di unsur timsel yang di usulkan itu, tidak ada pejabat tinggi di Pemprov Sulsel. Bahkan dari rekomendasi KASN itu mengusulkan ada Sekprov Sulsel untuk masuk dalam tim seleksi,” jelasnya.

Namun ketentuan dari PP di atas, justru diabaikan pihak Pemprov. Sehingga penetapan akhir pansel tersebut, hingga hari ini belum diterima KASN untuk disetujui melaksanakan uji kompetensi. Masalahnya, uji kompetensi dimaksud sudah selesai digelar, sehingga dianggap cacat administrasi.

Melihat proses seleksi ini, sepertinya ada upaya pemprov menutupi daftar panselnya yang dianggap cacat administrasi. Sebab, itu tidak pernah diumumkan di media terkait siapa-siapa nama yang masuk pansel eksternal maupun internal Pemprov Sulsel.

“Saya sudah pengalaman menjadi timsel. SK kami dari eksternal, sama dengan timsel di internal pemerintah daerah. Nah, kali ini tidak demikian. Tidak juga diumumkan ke media. Dan ini yang harus diperbaiki,” tegas Arqam.

Pihaknya pun belum tahu, apakah proses seleksi yang kemarin akan dibatalkan, ditangguhkan atau di seleksi ulang.

“Kita tunggu saja perkembangannya. Karena biar bagaimanapun, kita harus menjaga wibawa pemerintahan agar tetap mengikuti regulasi yang ada,” tutupnya. (*/rls)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...