MAKASSAR – Job Fit Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemprov Sulsel, dinilai banyak kejanggalan. Belum adanya persetujuan penetapan tim seleksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)sebagai landasannya.
Hal inipun lantas mengundang reaksi berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Arqam Azikin, pengamat politik kebangsaan Universitas Muhammadiyah Makassar. Ia malah mendesak agar Plt. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, segera melakukan klarifikasi terkait pelaksanaan uji kompetensi dimaksud.
Diungkapkan, kalau dari daftar nama Panitia Seleksi (Pansel) yang berjalan saat ini, sifatnya belum final karena masih dalam daftar rencana pansel.
Baca Juga :
“Daftar pansel ini baru rencana, berarti belum paten. Tapi toh tetap melanjutkan proses uji kompetensi.
Disitulah kejanggalannya, karena belum ada pansel secara resmi yang disetujui KASN. Kami desak Plt. Gubernur, segera mengklarifikasi hal ini ke publik,” tegas Arqam melalui videonya, Kamis malam, 15 Juli 2021.
Adapun proses uji kompetensi Pejabat Tinggi Pratama lingkup Pemprov Sulsel, sudah berlangsung sejak Rabu-Kamis, 14-15 Juli 2021.
Sebelum itu, KASN juga sudah mengeluarkan rekomendasi agar pemprov, dalam hal ini, Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, tetap melibatkan unsur tertinggi internal Pemprov Sulsel dalam pansel, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 di pasal 114 ayat 5.
“Makanya, KASN memberikan sebenarnya peringatan atau teguran tanda petik. Karena di unsur timsel yang di usulkan itu, tidak ada pejabat tinggi di Pemprov Sulsel. Bahkan dari rekomendasi KASN itu mengusulkan ada Sekprov Sulsel untuk masuk dalam tim seleksi,” jelasnya.
Namun ketentuan dari PP di atas, justru diabaikan pihak Pemprov. Sehingga penetapan akhir pansel tersebut, hingga hari ini belum diterima KASN untuk disetujui melaksanakan uji kompetensi. Masalahnya, uji kompetensi dimaksud sudah selesai digelar, sehingga dianggap cacat administrasi.
Melihat proses seleksi ini, sepertinya ada upaya pemprov menutupi daftar panselnya yang dianggap cacat administrasi. Sebab, itu tidak pernah diumumkan di media terkait siapa-siapa nama yang masuk pansel eksternal maupun internal Pemprov Sulsel.
“Saya sudah pengalaman menjadi timsel. SK kami dari eksternal, sama dengan timsel di internal pemerintah daerah. Nah, kali ini tidak demikian. Tidak juga diumumkan ke media. Dan ini yang harus diperbaiki,” tegas Arqam.
Pihaknya pun belum tahu, apakah proses seleksi yang kemarin akan dibatalkan, ditangguhkan atau di seleksi ulang.
“Kita tunggu saja perkembangannya. Karena biar bagaimanapun, kita harus menjaga wibawa pemerintahan agar tetap mengikuti regulasi yang ada,” tutupnya. (*/rls)
Komentar