JAKARTA – Sidang ke-11 gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pers, Rabu (15/8/2018) berlangsung singkat di PN
Jakarta Pusat. Agenda pada sidang kali ini adalah mendengarkan replik atau jawaban penggugat atas eksepsi tergugat Dewan
Pers.
Namun ada hal menarik yang terjadi dalam persidangan kali ini. Menjelang sidang ditutup, salah satu majelis hakim sempat
meminta penjelasan kuasa hukum penggugat, Dolfie Rompas terkait peraturan Dewan Pers yang menimbulkan kerugian kepada
wartawan.
“Apakah peraturan-peraturan Dewan Pers ini ada wartawan yang dirugikan, yang karena peraturan-peraturan tersebut berakibat
wartawan dilaporkan ke polisi?” tanya hakim kepada kuasa hukum penggugat, Dolfi Rompas.
Baca Juga :
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Rompas tidak menampiknya. Kuasa hukum penggugat ini membenarkan.
“Akan kita uraikan dalam sidang pembuktian nanti,” ujar pengacara yang pernah menjadi wartawan di salah satu media lokal di
Manado.
Dalam repliknya, kuasa hukum penggugat, Rompas dengan tegas menyatakan tetap pada gugatannya yang disampaikan di
persidangan-persidangan sebelumnya. Menanggapi replik penggugat, kuasa hukum Dewan Pers, M Dyah meminta waktu kepada majelis hakìm untuk mengajukan duplik pada Selasa (28/8/2018) mendatang.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Dolfi Rompas mengatakan Dewan Pers tidak mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan yang menjadi dasar gugatan. Pasalnya, fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pasal 15 UU Pers tidak ada satupun ayat yang memberi kewenangan untuk itu. (*)
Komentar