PINRANG — Tindakan pengelola Rumah Makan (RM) Raja Muda Pinrang yang menggaji karyawannya jauh dibawah standar Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulsel, menuai sorotan. Pasalnya, tindakan pengelola RM tersebut dianggap sudah keterlaluan, apalagi RM Raja Muda merupakan salah satu Restoran Waralaba yang melebarkan
sayap usahanya dari Kabupaten Pangkep ke Bumi Lasinrang Pinrang.
Baca Juga :
“Informasinya seperti itu. Harusnya pengelola RM Raja Muda Pinrang mau taat aturan dan menggaji karyawannya sesuai UMP Sulsel tahun 2018 yaitu Rp2,6 juta,” tegas Muhammad Asrul, salah satu tokoh pemuda di Kabupaten Pinrang.
Baca Juga :
Asrul menuturkan, harusnya pengelola RM Raja Muda jangan tahunya hanya masuk dan mengeruk uang masyarakat Pinrang saja. Tetapi setidaknya, pengelola juga mau mempedulikan kesejahteraan karyawannya yang merupakan tenaga lokal warga Pinrang.
Baca Juga :
“Olehnya, Kami minta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pinrang mau segera turun tangan dan menindak pengelola RM Raja Muda,” tandasnya.
Baca Juga :
Terpisah, Reza, salah satu mantan karyawan RM Raja Muda yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (16/8/2018), tidak menampik kebenaran informasi masalah gaji minim tersebut.
Baca Juga :
“Gajinya memang cukup minim. Kami digaji berdasarkan omzet pemasukan Rumah Makan. Kisarannya, sekitar Rp1,2 hingga Rp1,3 juta per bulannya, itupun masish bisa kurang, jika omzetnya menurun,” ungkap Reza. (*)
Baca Juga :
Baca Juga :
Komentar