MAKASSAR – Aparat Kepolisian dipimpin Iptu Alexander Bura bersama Ipda Paulus Malelak meringkus tersangka kasus pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor). Tersangka ini bernama Muh. Jufri alias Poto (26), warga Manggarupi, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Dia diringkus di rumahnya, Minggu (15/10/2017) tanpa melakukan perlawanan. Tersangka selanjutnya digiring ke Markas Resmob Polda Sulsel Jalan Hertasning Kota Makassar.
Dalam perjalanan ke Markas Tim Resmob Polda Sulsel, tersangka melakukan perlawanan. Poto melakukan upaya ingin lepas dari kawalan petugas Kepolisian. Akhirnya tersangka berhasil melepaskan diri dan berusaha kabur. Petugas meminta tersangka menghentikan langkahnya saat kabur, namun tidak dihiraukan. Bahkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara tidak digubris juga.
Baca Juga :
Tindakan tegas pun dilakukan petugas Kepolisian dengan membidik kaki tersangka secara terukur dengan melepaskan dua kali tembakan. Alhasil, tembakan tersebut tepat sasaran, hingga akhirnya tersangka dapat dilumpuhkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Senin (16/10/2017) membenarkan tersangka curanmor ditembak karena berusaha melawan petugas saat digiring ke Mako Resmob Polda Sulsel.
“Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menembak dua kakinya, selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” ucap Dicky. (*)
Komentar