Logo Lintasterkini

Kasus Covid-19 Sudah Menurun, Kini Masuk ke Sulsel Cukup dengan Tes Usap

Maulana Karim
Maulana Karim

Sabtu, 16 Oktober 2021 23:55

Ilustrasi Rapid Antigen. (Antara Foto).
Ilustrasi Rapid Antigen. (Antara Foto).

MAKASSAR– Memasuki wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kini tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes swab PCR. Cukup dengan menunjukkan hasil tes usap atau swab antigen.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, dr Arman Bausat. Ia menuturkan, bahwa pintu masuk di Sulsel kembali dilonggarkan sejak kasus semakin menurun. Namun, kata dia, meski dilonggarkan bukan berarti bebas tanpa aturan.

“Terhitung pekan kedua Oktober, tes usap ini berlaku bagi setiap orang yang ingin masuk ke wilayah Sulsel. Jadi tes antigen ini berlaku bagi yang sudah vaksinasi dua kali. Kalau baru satu kali vaksinasi, masih tetap harus swab PCR,” ungkap pria yang juga Dirut RSKD Dadi ini kepada awak media belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah menerangkan, bahwa hasil tes usap tersebut dapat ditunjukkan bagi orang luar yang ingin masuk ke Sulsel. Jika orang Sulsel mau ke luar, harus mengikuti aturan wilayah yang dituju. Sebab setiap daerah memiliki aturan yang berbeda-beda.

“Jadi setiap aturan daerah beda-beda yah, warga Sulsel mau ke Jakarta. Tidak boleh terbang sebelum dinyatakan negatif swab PCR-nya. Berarti syaratnya harus swab PCR dan tidak berlaku kalau hanya swab antigen,” katanya, Sabtu (16/10/21).

Terpisah, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman melalui rilisnya mengatakan, sebenarnya Sulsel masih memperketat warga luar yang masuk. Khususnya dari Pulau Jawa dan Bali, serta daerah zona merah lainnya.

“Masyarakat yang berasal dari zona merah, kami sarankan lebih baik jika diwajibkan swab PCR. Dan ini memang diberlakukan juga di daerah asalnya,” papar Sudirman.

Meski demikian, dalam hal ini Sulsel akan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang No 48 tahun 2021.

Instruksi tersebut mengatur pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News01 November 2025 00:33
Munafri Torehkan Prestasi Nasional, Antar Makassar Raih Penghargaan Smart City Terbaik 2025
MAKASSAR – Baru delapan bulan memimpin, kiprah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), mulai menuai buahnya. Di bawah kepemimpinannya, rod...
News31 Oktober 2025 21:08
Mitigasi Bencana Banjir, Gubernur Sulsel Normalisasi Sungai Suli di Luwu Senilai Rp18,7 Miliar
MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman meluncurkan program normalisasi Sungai Suli di Kabupaten Luwu dengan angga...
News31 Oktober 2025 21:00
GMTD Berbagi Paket Sembako ke Masyarakat Sekitar Tanjung Bunga 
MAKASSAR – LippoLand, melalui PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD), pengembang kawasan terpadu Tanjung Bunga Makassar, memperlihatkan ke...
News31 Oktober 2025 19:45
LAZ Hadji Kalla Dorong Kemandirian Petani Loka Pere di Majene Lewat Program Desa Bangkit Sejahtera
MAJENE – Para petani di Desa Adolang Dhua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini menatap masa depan pertanian yang lebih me...