MAKASSAR – Terkait penyerangan rumah Litha Brent, membuat tokoh Toraja Irjen Pol (Purn) Drs Frederik Kalalembang sekaligus Ketua Umum Ikatan Keluarga Toraja Nusantara (IKaTNUS) angkat bicara.
Dihubungi Via telepon sellulernya, ia meminta masyarakat tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada pihak kepolisian.
Pasalnya penyerangan rumah Litha Brent di Jalan Gunung Merapi, Makassar itu tentunya akan menjadi perhatian penuh kepolisin untuk membasmi segala bentuk tindakan premanisme. Frederik berharap pelaku segera ditangkap dan sekaligus diproses hukum sehingga akan ketahuan apa motif penyerangan dan pengrusakan di rumah Litha Brent yang merupakan Ketua Kombongan Toraja di Makassar.
Diharapkan pula, polisi bisa menyeret otak dibalik pengrusakan sehingga mereka tidak seenaknya melakukan perbuatan yang sangat tidak terpuji.
“Saya sudah telepon dan koordinasikan dengan Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Nana Sudjana bahwa kejadian segera akan ditindaklanjuti dan tidak akan membiarkan premanisme berbuat seenaknya diwilayah jajarannya Polda Sulsel,“ tambah Frederik.
Sementra itu, Kuasa Hukum dari Brent Litha, Frans Lading menyampaikan bahwa preman yang sudah dipersiapkan dari awal harusnya tidak berbuat anarkis. Soalnya proses hukum sudah ditangani Polrestabes Makassar karena beberapa hari sebelum kejadian pihaknya sudah melapor.
Untuk diketahui, kasus diawali dengan pengrusakan rumah di sebelah kediaman Litha Brent dimana pemilik Bakso Ati Raja mengklaim jika rumah tersebut adalah milik mereka.
“Rumah yang dibongkar itu pernah dipolice line karena klien kani Litha Brent pernah dilaporkan penyerobotan oleh pihak Ati Raja namun klien kami mengajukan praperadilan dan dinyatakan Penyidik harus mengeluarkan SP3, “ ujarnya.
Setelah penyidik mengeluarkan SP3, sambungnya, Police line dibuka, setelah dibuka masuklah oknum-oknum orang yang diduga orang suruhan.
Dikatakan pula, rumah sudah dikuasai Brent, tetapi malah preman dan sejumlah tukang masuk merusak dan membongkar rata dengan tanah. Bahkan merusak rumah tetangga akibat dari pembongkaran tanpa seijin pemilik rumah. (*)