MAKASSAR – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial JF (25) dan JD (24), dibekuk Tim Khusus Polsek Rappocini Makassar. Keduan warga Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa saat tertangkap tangan ini mengedarkan narkotika jenis shabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Iqbal Usman Emba yang dikonfirmasi Rabu (17/1/2018), membenarkan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan tersebut. Menurutnya, dua narapidana diamankan setelah sebelumnya kedua pelaku diamankan oleh petugas Lapas Kelas I Makassar karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami mendapat informasi dari petugas Lapas, kemudian Tim Resmob bergerak menjemput kedua pelaku,” jelas Iqbal.
Selain mengamankan keduanya, lanjut Iptu Iqbal, turut pula disita barang bukti berupa 13 sachet shabu-shabu. Setelah barang bukti diamankan dari tangan kedua pelaku, keduanya digelandang ke Mapolsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku berinisial JD, dia mengaku jika barang haram tersebut dititipkan oleh rekannya berinisial JF. Barang haram ini rencananya akan dipasarkan seharga Rp100 ribu per sachet.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Komentar