SIDRAP — Tiga perempuan muda pelaku narkoba di Kabupaten Sidrap masing-masing berinisial SI (26), RA (22), dan EK (28), diringkus personel Polsek Maritengngae Sidrap, Selasa (15/1/2019) malam. Para pelaku yang merupakan warga Kelurahan Kanyuara Kecamatan Maritengngae diamankan bersama barang bukti berupa 2 sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kapolsek Maritengngae Sidrap, Iptu Abdul Samad yang dikonfirmasi awak media, Kamis (17/1/2019) mengungkapkan, ketiganya ditangkap karena terlibat jaringan peredaran narkotika jenis shabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya warga Kelurahan Kanyuara, di sekitar tempat tinggal mereka.
“Para pelaku adalah warga Kelurahan Kanyuara yang sudah menjadi Target Operasi (TO) Polsek kami. Dengan metode Under Cover Buy atau Pembelian Terselubung, pelaku akhirnya berhasil terpancing untuk bertransaski dengan anggota kami yang menyamar sebagai pembeli,” ungkap Kapolsek Maritengngae Sidrap, Iptu Abdul Samad.
Baca Juga :
Samad menyebutkan, saat ini, pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. Kami akan terus melakukan pemberantasan dan pencegahan narkoba di wilayah hukum Polsek Maritengngae sebagai wujud nyata dari program Bapak Kapolres yaitu Sidrap bersih dari 3S (Shabu narkoba, sabung ayam dan Sobis penipuan),” pungkasnya. (*)
Komentar