GOWA – Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa mulai melakukan pendataan guru honorer dan staf yang bertugas di sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di daerah tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Dr. Salam, M.Pd mengungkapkan hal itu, Sabtu (17/2/2018).
“Setelah jumlah tenaga guru honorer ini sudah terdata semua, kita akan usulkan untuk memperoleh SK Bupati dan pihak sekolah tidak lagi diperbolehkan membayar gaji honorer tanpa ada SK Bupati,” tuturnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan regulasi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang terbaru, guru honorer yang hanya mengantongi SK Kepala Sekolah tidak diperbolehkan untuk menerima gaji. Dikatakan Kadis Pendidikan ini, jika semua guru honorer sudah mengantongi SK Bupati, maka mereka bisa mengurus NUPTK atau Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
“Dan yang terpenting lagi, jika guru honorer itu mengantongi SK Bupati, maka mereka juga sudah bisa ikut dalam program sertifikasi guru,” jelas Dr Salam.
Lanjut Kadis Pendidikan Gowa ini, pendataan juga akan menyasar guru honorer yang telah memiliki masa pengabdian cukup lama. Nantinya guru honorer itu akan langsung diusulkan agar dapat masuk Honorer Kategori Dua (K2).
“Pendataan ini kita lakukan bukan hanya berlaku pada guru, namun juga kepada staf honorer yang ada di sekolah akan diberi SK Bupati,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan IYL mengatakan, pihaknya sementara mengkaji langkah yang tepat menangani guru honorer.
“Kalau Pemkab yang SK-kan berarti Pemkab yang gaji. Sekarang kalau SK Pemkab, tapi sekolah yang gaji apa boleh? Ini yang kita kaji dan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat,” pungkas Adnan. (*)
Komentar