MAKASSAR– Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Pejabat Utama Polda Sulsel memimpin Press Release pengungkapan kasus lahan tanaman ganja seluas 1 hektar di Bone. Press release itu dilaksanakan di Mapolda Sulsel, Jumat (17/02/2023)
“Kami menangkap pengecer pengedar narkoba dengan lokasi di Jalan Hartaco Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya dan menangkal dua pelaku. Yakni SN (22) dan RK (22) dan mereka ini pencinta alam yang biasa melakukan pendakian gunung dan di tangkap pada hari Senin 13 Februari 2023 lalu”, ucap Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana.
Untuk barang bukti yang diamankan petugas yaitu berupa 1 karung berisi 32 sachet ukuran sedang narkotika jenis ganja, 1 kantong plastik besar narkotika jenis Ganja, 1 toples plastik berisi 9 linting dan 3 sachet kecil berisi narkotika jenis ganja dan 2 unit Handphone.
Dari hasil introgasi itu, sambungnya, bersangkutan mendapatkan ganja tersebut dari seorang penggarap lahan berinisial PA (60) di Desa Bonto Jai, Kecamatan Botoncani, Kabupaten Bone.
“Kasus ini telah dikembangkan, kedua tersangka langsung dibawa ketempat lahan dan Setelah berada di TKP keterangan dari saudara PA dimanfaatkan oleh kedua pelaku ini dan PA ini hanya diberi bibit ganja oleh dua tersangka dan diperintahkan ditanam di penggunungan Bolangi yang seluas kurang lebih 1 hektar,” terangnya.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan dua tersangka mareka mulai menanam pada bulan Maret 2021 dan mendapatkan bibit tanaman ganja melalui media online dan saat ini telah melakukan panen sebanyak 3 kali.
“Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa tidak hanya 1 bidang tetapi di sana masih ada 3 bidang lahan yang memungkinkan ada ladang ganja,” tambahnya lagi. (*)
Komentar