MAKASSAR – Pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terancam bakal tidak bisa menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Jumlahnya pun disebut tidak sedikit, tetapi banyak. Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Makassar, Siswanta Attas kepada awak media di Makassar, Rabu (17/03/2021).
Mengapa demikian? sebab, para pejabat yang tidak disebutkan namanya belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga :
Dengan begitu, Siswanta dengan tegas meminta kepada mereka untuk segera melaporkan harta kekayaannya hingga akhir Maret 2021 ini.
Apalagi, kata dia, penyampaian LHKPN tersebut tertuang melalui Surat Wali Kota Makassar bernomor 800/1434/BKPSDMD/III2021.
“Laporannya lewat online sesuai surat wali kota. Jadi kita ingatkan kembali kepada seluruh pejabat eselon II, camat, kepala bagian, sekretaris, dan auditor yang belum membuat LHKPN segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Jika tidak, konsekuensinya bakal tidak menerima TPP. Hal itu berdasarkan Perwali nomor 90 tahun 2019 tentang TPP PNS Lingkup Pemkot Makassar. (*)
Komentar