MAKASSAR – Dua pelaku begal masing-masing Afdinal (16) warga jalan Bontoduri 6, yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Makassar, dan Hendra (19), yang berprofesi sebagai supit angkot, menjadi bulan bulan warga, Minggu (17/4/2016) sekira pukul 10.40 Wita di Jalan Emmy Sawlan.
Itu setelah keduanya berhasil tertangkap oleh korban dan warga saat terjadi aksi kejar kerjaran. Pelaju baru saja merampas tas milik korbannya, Junaeda (43) warga jalan Rappokalling.
Menurut kererangan korban Junaeda, saat itu dirinya sedang mengendara sepeda motor dari rumahnya menuju ke salah satu rumah keluarganya yang beralamat di jalan Malengkeri.
Baca Juga :
Namun saat berada di jalan Emmy Saylan tiba-tiba saja dari arah belakang dirinya dipepet oleh dua orang menggunakan sepeda motor merek Honda Revo DD 6478 QH sedang berboncengan dan langsung menarik tas korban. Namun korban berusaha mempertahankan tas miliknya sehingga terjadi aksi tarik menarik.
Usaha korban mempertahankan tasnya tidak berhasil. Namun korban tetap berusaha untuk mendapatkan tasnya kembali dengan berusaha mengejar pelaku.
Setelah mengejar pelaku, tepatnya di jalan Salemba nasib nahas di alami kedua pelaku lantaran motor yang ditumpanginya terjatuh. Korban kemudian meneriaki pelaku sehingga warga di sekitar pun langsung menghakimi pelaku beramai ramai hingga babak belur dan mengalami patah tulang pada bagian lengannya.
Beruntung Aksi main hakim tersebut di ketahui oleh Wadanramil 09, Kapten Syarifuddin Tunru yang kebetulan berada di lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku. Aksi massa tidak berakhir sampai di situ, motor pelaku pun di bakar, dan menjadi pelampiasan warga.
Tak lama kemudian sekitar pukul 11.00 wita, petugas dari Polsek Rappocini tiba di lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku dengan membawanya ke Polsek Rappcini untuk di proses lebih lanjut.
Kalosek Rappocini, Kompol Muari yang di konfirmasi membenarkan telah menangkap dua orang pelaku, di mana salah satu pelakunya adalah seorang pelajar dari Salah satu SMK di Makassar.
Ia mengatakan pelaku saat ini telah di amankan di Polsek Rappocini, dan keduanya akan di kenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidan 9 tahun penjara.
“Kedua pelaku telah kita amankan, salah pelaku masih berstatus pelajar di salah satu SMK yang ada di Makassar” jelas Muari yang di hubungi Via selularnya, Minggu (17/4/2016) siang tadi. (*)
Komentar