ENREKANG – Peristiwa memiriskan menimpa AS (20), seorang siswi SMA Negeri 1 Malua Kabupaten Enrekang. AS yang duduk di bangku kelas XII dan baru saja melaui beratnya Ujian Akhir Nasional (UAN), terpaksa harus dilarikan ke Istalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas Anggeraja, Jumat (15/4/2016) karena mengalami pendarahaan hebat usai menelan dua butir pil penggugur kandungan.
“Ia menelan dua butir pil yang diduga obat penggugur kandungan dan juga menyimpan dua butir di alat kelaminya. Berselang 12 jam, AS mengalami pendarahan hebat sehingga terpaksa dilarikan ke IGD Puskesmas Anggeraja untuk mendapatkan pertolongan medis,” ungkap Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Agussalim kepada awak media.
Agussalim menuturkan, AS mengaku terpaksa melakukan aborsi karena dipaksa dan diancam oleh pacarnya, lelaki berinisial AB (29), warga Kecamatan Anggeraja yang berprofesi sebagai petani bawang. AB tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan pacarnya tersebut.
Baca Juga :
“Kehamilannya sudah memasuki bulan ke empat di bulan Pebruari kemarin. Merasa terdesak dan tidak ingin bertanggungjawab, AB akhirnya memaksa kekasihnya untuk minum obat. Pelaku mengancam akan meninggalkan AS jika tidak menuruti kemauannya, ” terangnya.
Dalam melancarkan aksinya, AB menjemput AS di sekolahnya dan kemudian dibawa ke rumah kebun. Disitulah, pelaku menyuruh pacarnya untuk minum obat penggugur kandungan tersebut.
“Masalah kehamilan AS baru diketahui orang tuanya saat membawa putrinya itu ke Puskesmas akibat Pendarahan hebat yang dideritanya, ” tutur Agusalim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AB diamankan di Mapolsek Anggeraja untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya ini, AB dijerat pasal 347 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Komentar