Logo Lintasterkini

Unhas Terima Hibah Penelitian Senilai Rp14,4 M

Andi
Andi

Sabtu, 17 April 2021 11:55

Unhas Terima Hibah Penelitian Senilai Rp14,4 M

MAKASSAR — Sebanyak 325 proposal penelitian dan pengabdian masyarakat di Universitas Hasanuddin (Unhas) menerima hibah penelitian internal, senilai Rp14,4 miliar.

Hal ini tertuang melalui Keputusan Rektor No. 2215/UN4.1/KEP/2021 tentang Penetapan Dosen Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang diumumkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM).

Proposal sebanyak 325 yang berhasil mendapatkan pendanaan terbagi kedalam sembilan skema, yaitu:

1. Penelitian Dasar Unhas (PDU), diterima 137 proposal, senilai Rp9.411.500.000,-

2. Penelitian Dosen Penasehat Akademik (PDPA), diterima 77 proposal, senilai Rp959.000.000,-

3. Penelitian Dosen Pemula Unhas (PDPU), diterima 36 proposal, senilai Rp615.000.000,-

4. Penelitian Inovasi dan Pengembangan Unhas (PIPU), diterima 4 proposal, senilai Rp545.000.000,-

5. Penelitian Terapan Unhas (PTU), diterima 19 proposal, senilai Rp1.575.000.000,-

6. Riset Unggulan Unhas (RUNHAS), diterima 1 proposal, senilai Rp147.500.000,-

7. Pengabdian Program Kemitraan Unhas (PK-UH), diterima 45 proposal, senilai Rp1.046.000.000,-

8. Pengabdian Program Pengembangan Produk Intelektual Kampus Unhas (PPMU-PPUPIK), diterima 4 proposal, senilai Rp100.000.000,-

9. Pengabdian Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat Unhas (KKN-PPMUH), diterima 2 proposal, senilai Rp50.000.000,-

Ketua LPPM Unhas, Andi Alimuddin Unde, menjelaskan untuk tahun anggaran 2021, jumlah proposal yang masuk sebanyak 695. Setelah melalui proses seleksi, 325 proposal penelitian dan pengabdian yang menerima hibah pendanaan.

Kualitas proposal merupakan indikator yang diberi perhatian khusus. Sehingga, LPPM kemudian melakukan seleksi yang sangat ketat.

Proses seleksi melalui tiga tahapan, yakni seleksi administrasi, yang merujuk pada panduan penelitian 2021 yang telah disetujui oleh Senat Akademik Universitas.

Tahap kedua adalah seleksi substansi melalui pembahasan. Peneliti memaparkan proposal penelitian dihadapan dua reviewer yang tersertifikat, yang merujuk pada road map penelitian serta panduan penelitian.

Tahapan ketiga adalah pertimbangan oleh Dewan Riset Unhas, yang menelusuri dan mereview proses seleksi, hingga kemudian sampai pada keputusan akhir.

“Semua tahapan itu dilakukan dengan maksud menjaga kualitas proposal penelitian. Kami berharap, para peneliti dapat menyelesaikan penelitian mereka tepat waktu sesuai kontrak yang nantinya akan ditanda tangani. Saya juga berharap, semoga penelitian menghasilkan luaran yang dapat berkontribusi pada pembangun bangsa dan negara, lebih khusus kepada Unhas,” kata Prof Alimuddin.(*)

 Komentar

 Terbaru

Pemerintahan31 Januari 2026 20:05
Terpilih Ketua DMI Gowa, Bupati Talenrang Dorong Penguatan Peran Masjid
GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang terpilih sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Gowa masa khidmat 2026-2031 pada Musya...
News31 Januari 2026 17:13
Kapolri Lantik Johnny Eddizon Isir Kadiv Humas, Sandi Nugroho Jabat Kapolda Sumsel dalam Sertijab Mabes Polri
JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi melantik Irjen Pol Johnny Eddizon Isir sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat...
News31 Januari 2026 15:04
Munafri Bareng Wamendukbangga Tinjau Langsung SPPG dan Ibu Hamil-Menyusui di Makassar
MAKASSAR,- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa bersama Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (...
News30 Januari 2026 23:06
Hari Ketiga Pencarian Lansia Tersesat di Perkebunan Alasa Selayar Masih Nihil
MAKASSAR – Operasi pencarian terhadap seorang lansia atas nama Abd. Wahab (70 tahun) yang dilaporkan tersesat di daerah perkebunan Alasa, Desa T...