Logo Lintasterkini

Unhas Terima Hibah Penelitian Senilai Rp14,4 M

Andi
Andi

Sabtu, 17 April 2021 11:55

Unhas Terima Hibah Penelitian Senilai Rp14,4 M

MAKASSAR — Sebanyak 325 proposal penelitian dan pengabdian masyarakat di Universitas Hasanuddin (Unhas) menerima hibah penelitian internal, senilai Rp14,4 miliar.

Hal ini tertuang melalui Keputusan Rektor No. 2215/UN4.1/KEP/2021 tentang Penetapan Dosen Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang diumumkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM).

Proposal sebanyak 325 yang berhasil mendapatkan pendanaan terbagi kedalam sembilan skema, yaitu:

1. Penelitian Dasar Unhas (PDU), diterima 137 proposal, senilai Rp9.411.500.000,-

2. Penelitian Dosen Penasehat Akademik (PDPA), diterima 77 proposal, senilai Rp959.000.000,-

3. Penelitian Dosen Pemula Unhas (PDPU), diterima 36 proposal, senilai Rp615.000.000,-

4. Penelitian Inovasi dan Pengembangan Unhas (PIPU), diterima 4 proposal, senilai Rp545.000.000,-

5. Penelitian Terapan Unhas (PTU), diterima 19 proposal, senilai Rp1.575.000.000,-

6. Riset Unggulan Unhas (RUNHAS), diterima 1 proposal, senilai Rp147.500.000,-

7. Pengabdian Program Kemitraan Unhas (PK-UH), diterima 45 proposal, senilai Rp1.046.000.000,-

8. Pengabdian Program Pengembangan Produk Intelektual Kampus Unhas (PPMU-PPUPIK), diterima 4 proposal, senilai Rp100.000.000,-

9. Pengabdian Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat Unhas (KKN-PPMUH), diterima 2 proposal, senilai Rp50.000.000,-

Ketua LPPM Unhas, Andi Alimuddin Unde, menjelaskan untuk tahun anggaran 2021, jumlah proposal yang masuk sebanyak 695. Setelah melalui proses seleksi, 325 proposal penelitian dan pengabdian yang menerima hibah pendanaan.

Kualitas proposal merupakan indikator yang diberi perhatian khusus. Sehingga, LPPM kemudian melakukan seleksi yang sangat ketat.

Proses seleksi melalui tiga tahapan, yakni seleksi administrasi, yang merujuk pada panduan penelitian 2021 yang telah disetujui oleh Senat Akademik Universitas.

Tahap kedua adalah seleksi substansi melalui pembahasan. Peneliti memaparkan proposal penelitian dihadapan dua reviewer yang tersertifikat, yang merujuk pada road map penelitian serta panduan penelitian.

Tahapan ketiga adalah pertimbangan oleh Dewan Riset Unhas, yang menelusuri dan mereview proses seleksi, hingga kemudian sampai pada keputusan akhir.

“Semua tahapan itu dilakukan dengan maksud menjaga kualitas proposal penelitian. Kami berharap, para peneliti dapat menyelesaikan penelitian mereka tepat waktu sesuai kontrak yang nantinya akan ditanda tangani. Saya juga berharap, semoga penelitian menghasilkan luaran yang dapat berkontribusi pada pembangun bangsa dan negara, lebih khusus kepada Unhas,” kata Prof Alimuddin.(*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...
News12 Juli 2025 10:57
Belum Nikmati Listrik Negara, Warga Kepulauan Pangkep Tunggu Supersun
PANGKEP– Empat kecamatan di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep hingga kini masih belum menikmati penerangan listrik negara yang memadai. Warga ...
News12 Juli 2025 01:24
Hotel Cahaya Berkah di Pangkep Kini Hadir dengan Bangunan Dua Lantai, Fasilitas Lengkap Sama Seperti di Lantai Satu
PANGKEP — Hotel Cahaya Berkah yang terletak di jalan Andi maruddani Kabupaten Pangkep kini tampil lebih megah dengan pembangunan bangunan dua lantai...