MAKASSAR — Sebanyak 325 proposal penelitian dan pengabdian masyarakat di Universitas Hasanuddin (Unhas) menerima hibah penelitian internal, senilai Rp14,4 miliar.
Hal ini tertuang melalui Keputusan Rektor No. 2215/UN4.1/KEP/2021 tentang Penetapan Dosen Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang diumumkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM).
Proposal sebanyak 325 yang berhasil mendapatkan pendanaan terbagi kedalam sembilan skema, yaitu:
Baca Juga :
1. Penelitian Dasar Unhas (PDU), diterima 137 proposal, senilai Rp9.411.500.000,-
2. Penelitian Dosen Penasehat Akademik (PDPA), diterima 77 proposal, senilai Rp959.000.000,-
3. Penelitian Dosen Pemula Unhas (PDPU), diterima 36 proposal, senilai Rp615.000.000,-
4. Penelitian Inovasi dan Pengembangan Unhas (PIPU), diterima 4 proposal, senilai Rp545.000.000,-
5. Penelitian Terapan Unhas (PTU), diterima 19 proposal, senilai Rp1.575.000.000,-
6. Riset Unggulan Unhas (RUNHAS), diterima 1 proposal, senilai Rp147.500.000,-
7. Pengabdian Program Kemitraan Unhas (PK-UH), diterima 45 proposal, senilai Rp1.046.000.000,-
8. Pengabdian Program Pengembangan Produk Intelektual Kampus Unhas (PPMU-PPUPIK), diterima 4 proposal, senilai Rp100.000.000,-
9. Pengabdian Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat Unhas (KKN-PPMUH), diterima 2 proposal, senilai Rp50.000.000,-
Ketua LPPM Unhas, Andi Alimuddin Unde, menjelaskan untuk tahun anggaran 2021, jumlah proposal yang masuk sebanyak 695. Setelah melalui proses seleksi, 325 proposal penelitian dan pengabdian yang menerima hibah pendanaan.
Kualitas proposal merupakan indikator yang diberi perhatian khusus. Sehingga, LPPM kemudian melakukan seleksi yang sangat ketat.
Proses seleksi melalui tiga tahapan, yakni seleksi administrasi, yang merujuk pada panduan penelitian 2021 yang telah disetujui oleh Senat Akademik Universitas.
Tahap kedua adalah seleksi substansi melalui pembahasan. Peneliti memaparkan proposal penelitian dihadapan dua reviewer yang tersertifikat, yang merujuk pada road map penelitian serta panduan penelitian.
Tahapan ketiga adalah pertimbangan oleh Dewan Riset Unhas, yang menelusuri dan mereview proses seleksi, hingga kemudian sampai pada keputusan akhir.
“Semua tahapan itu dilakukan dengan maksud menjaga kualitas proposal penelitian. Kami berharap, para peneliti dapat menyelesaikan penelitian mereka tepat waktu sesuai kontrak yang nantinya akan ditanda tangani. Saya juga berharap, semoga penelitian menghasilkan luaran yang dapat berkontribusi pada pembangun bangsa dan negara, lebih khusus kepada Unhas,” kata Prof Alimuddin.(*)
Komentar