Logo Lintasterkini

Pengurusan Sertifikat Mengendap, Warga Keluhkan Pelayanan BPN Pinrang

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 17 Mei 2017 19:48

Ilustrasi
Ilustrasi

PINRANG – Pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pinrang menuai keluhan warga. Pasalnya, Andi Suardi, seorang warga lingkungan Palia Kelurahan Maccinnae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang mengaku, sangat resah dan tidak habis pikir akan kepengurusan pembatalan sertifikat yang diajukannya mengendap selama dua tahun lebih di Kantor BPN Pinrang.

“Sudah dua tahun mi Pak, tapi sampai sekarang tidak selesai. Alasan terakhirnya, katanya baru mau dirapatkan,” tutur Suardi kepada awak media, Rabu (17/5/2017).

Suardi menceritakan, kronologis pengajuan pembatalan sertifikat atas objek kepemilikannya didasari atas turunnya putusan inkra dari gugatan perdata yang dimenangkannya. Dimana pada sertifikat lama masih atas nama Azis Bin Kandawa yang otomatis batal setelah dirinya yang memenangkan peradilan gugatan tersebut.

“Berkas pembatalan sertifikat ini saya ajukan dua tahun lalu ke BPN Pinrang dan ditangani Pak Imran, selaku pihak dari BPN Pinrang yang menangani permasalahan seperti ini,” jelasnya.

Kepala BPN Pinrang, Hj Suarni yang coba dikonfirmasi lintasterkini.com, belum bisa dimintai klarifikasinya karena telepon selulernya tidak diangkat. Sementara Imran, pejabat BPN yang menangani kepengurusan sertifikat Suardi dalam keterangannya mengakui jika memang pengajuan pembatalan sertifikat Suardi telah berjalan dua tahun di kantornya.

“Masalahnya, ada beberapa kelengkapan berkasnya yang baru kami terima beberapa bulan lalu. Dan terkait proses selanjutnya, baru akan kami rapatkan,” jelas Imran via selulernya.

Terpisah, mantan Lurah setempat, Azhar yang ikut mendampingi warganya saat mengurus pembatalan sertifikat itu ke BPN Pinrang dua tahun lalu membenarkan jika ada berkas tambahan yang diminta pihak BPN Pinrang memang baru dimasukkan oleh pemohon, beberapa bulan lalu.

“Baru dimasukkan karena selama setahun lebih mengendap di kantor BPN tanpa kejelasan. Nanti beberapa bulan lalu, barulah ada permintaan dari pihal BPN Pinrang terkait berkas tambahan yang diperlukan,” ungkapnya. (*)

 

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...