PINRANG – Pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pinrang menuai keluhan warga. Pasalnya, Andi Suardi, seorang warga lingkungan Palia Kelurahan Maccinnae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang mengaku, sangat resah dan tidak habis pikir akan kepengurusan pembatalan sertifikat yang diajukannya mengendap selama dua tahun lebih di Kantor BPN Pinrang.
“Sudah dua tahun mi Pak, tapi sampai sekarang tidak selesai. Alasan terakhirnya, katanya baru mau dirapatkan,” tutur Suardi kepada awak media, Rabu (17/5/2017).
Suardi menceritakan, kronologis pengajuan pembatalan sertifikat atas objek kepemilikannya didasari atas turunnya putusan inkra dari gugatan perdata yang dimenangkannya. Dimana pada sertifikat lama masih atas nama Azis Bin Kandawa yang otomatis batal setelah dirinya yang memenangkan peradilan gugatan tersebut.
Baca Juga :
“Berkas pembatalan sertifikat ini saya ajukan dua tahun lalu ke BPN Pinrang dan ditangani Pak Imran, selaku pihak dari BPN Pinrang yang menangani permasalahan seperti ini,” jelasnya.
Kepala BPN Pinrang, Hj Suarni yang coba dikonfirmasi lintasterkini.com, belum bisa dimintai klarifikasinya karena telepon selulernya tidak diangkat. Sementara Imran, pejabat BPN yang menangani kepengurusan sertifikat Suardi dalam keterangannya mengakui jika memang pengajuan pembatalan sertifikat Suardi telah berjalan dua tahun di kantornya.
“Masalahnya, ada beberapa kelengkapan berkasnya yang baru kami terima beberapa bulan lalu. Dan terkait proses selanjutnya, baru akan kami rapatkan,” jelas Imran via selulernya.
Terpisah, mantan Lurah setempat, Azhar yang ikut mendampingi warganya saat mengurus pembatalan sertifikat itu ke BPN Pinrang dua tahun lalu membenarkan jika ada berkas tambahan yang diminta pihak BPN Pinrang memang baru dimasukkan oleh pemohon, beberapa bulan lalu.
“Baru dimasukkan karena selama setahun lebih mengendap di kantor BPN tanpa kejelasan. Nanti beberapa bulan lalu, barulah ada permintaan dari pihal BPN Pinrang terkait berkas tambahan yang diperlukan,” ungkapnya. (*)
Komentar