Logo Lintasterkini

Ini Wajah Para Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mayat Rian di Maros

Maulana Karim
Maulana Karim

Kamis, 17 Juni 2021 19:14

Polda Sulsel Merilis Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Mayat Pria di Maros.
Polda Sulsel Merilis Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Mayat Pria di Maros.

MAKASSAR– Pelaku pembunuhan Rian (21) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat pekan lalu, kini terus bertambah.

Hasil penyelidikan kasus tersebut dirilis
langsung Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dengan membeberkan motif pembunuhan dan pembakaran mayat Rian.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam total pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan pembakaran jasad manusia itu berjumlah sembilan orang.

“Pelakunya ini ada sembilan orang dan berhasil ditangkap delapan orang. Sementara satu orang lainnya itu masih DPO,” kata Irjen Merdi didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan dan Kabid Labfor Polda Sulsel saat jumpa pers di Aula Mapolda Sulsel, Kamis (17/6/2021).

Merdisyam menyebut, bahwa satu orang yang masih dalam pencarian atau DPO itu pria bernama Dion. Satu dari ke delapan pelaku yang telah diamankan itu adalah perempuan berinisial H alias Lala (23).

Sementara, tujuh lainnya yang berhasil diamankan adalah laki-laki berinisial MA (19), DAS (19), FS (16), AP (19), TH (22), AI (17) dan MAN (16).

“Jadi dari sembilan pelaku itu, MA disinyalir sebagai otak dan pelaku utama pembunuhan Rian,” ungkap Irjen Merdisyam.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, bahwa pembunuhan terhadap Rian dilatari cemburu asmara sesama jenis.

Salah seorang pelaku selama ini menjalin hubungan sesama jenis dengan Rian (Korban). Lalu, timbul kecemburuan dari pelaku karena korban menjalin hubungan dengan orang lain. Karena sakit hati, salah seorang pelaku lalu merencanakan pembunuhan.

“Ini berawal dari hubungan asmara sejenis yang menemukan kecemburuan dan menimbulkan kemarahan terhadap pelaku yang kemudian menganiaya hingga meninggalnya korban,”terangnya.

Kini kesembilan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana itu terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.(*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...