MAROS – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial HG (68), diamankan oleh kepolisian di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, atas dugaan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun. Pihak kepolisian menduga perbuatan tersebut dilakukan lebih dari sekali dengan modus membujuk korban menggunakan iming-iming hadiah berupa jepit rambut.
Pelaku ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros setelah adanya laporan dari keluarga korban. Korban, yang merupakan tetangga pelaku di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, disebut mendatangi rumah pelaku pada Senin malam (25/11/2024) setelah dijanjikan hadiah.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku mengajak korban masuk ke kamar untuk memenuhi janjinya, namun kemudian diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Baca Juga :
Kasus ini terungkap ketika ayah dan tante korban mencari anak tersebut di rumah pelaku. Ketika pintu rumah dibuka, korban ditemukan bersama pelaku dalam kondisi tidak pantas. Pihak keluarga segera melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian.
“Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polres Maros. Pelaku dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara,” ujar Kanit PPA Polres Maros, Ipda Rahmatia.
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan memastikan keadilan bagi korban. (*)
Komentar