MAROS – Dalam waktu kurang dari 24 jam, pihak Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang remaja yang bekerja sebagai karyawan koperasi, yang jenazahnya ditemukan mengambang di Sungai Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.
Pelaku, yang berinisial SA berusia 36 tahun, ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Simbang. Berdasarkan hasil interogasi, kejadian tragis ini bermula ketika korban, yang berinisial AS seorang remaja berusia 17 tahun, menagih utang kepada pelaku di sebuah warung tempat pelaku bekerja sebagai penjual sate.
Tidak ingin dilihat orang lain, pelaku kemudian mengajak korban berboncengan menuju rumahnya dengan alasan mengambil uang. Namun, di tengah perjalanan, SA. meminta korban berhenti di sebuah tempat sepi. Di lokasi itulah terjadi cekcok di antara keduanya.
Baca Juga :
Pelaku mengaku kesal karena korban sering menggunakan kata-kata kasar saat menagih utangnya. Akibatnya, pelaku tersulut emosi dan memukul serta mencekik korban hingga tak sadarkan diri.
Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku membuang tubuh korban ke dalam sungai hingga korban meninggal dunia. Barang berharga serta sepeda motor korban disembunyikan pelaku di hutan sekitar sungai tersebut.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, Selasa (12/11/2024) mengatakan, pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum atas perbuatannya. S.A. dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Pelaku kesal karena sering ditagih hutang. Menurut dia saat menagih hutang, korban ini sering menggunakan kata kasar,” terangnya.
Sebelumnya, masyarakat Maros sempat dihebohkan dengan laporan hilangnya remaja karyawan koperasi ini selama dua hari. Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini. (*)
Komentar