Logo Lintasterkini

Pemkab Pinrang Kebagian 1500 Bidang Dalam Program Redistribusi Tanah

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Kamis, 28 November 2024 21:44

Rapat GTRA yang dipimpin Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil
Rapat GTRA yang dipimpin Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil

PINRANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang mendapatkan program redistribusi tanah sebanyak 1.500 bidang tanah yang tersebar di 11 kelurahan dan desa di dua kecamatan yaitu Kecamatan Lembang dan Kecamatan Batu Lappa.

Hal itu terungkap dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Pinrang Ahmadi Akil bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang, A Calo Kerrang di ruang kerja Bupati Pinrang, belum lama ini.

Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Pinrang Andi Surya Batara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara dan Wakapolres Pinrang Kompol Muh Idris.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Ahmadi Akil menekankan pentingnya langkah ini untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat dan tanah itu aman saat dikelola oleh warga.

“Redistribusi tanah adalah bagian krusial dari Reforma Agraria. Melalui program ini, kita berupaya memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah di masyarakat sehingga lebih banyak masyarakat yang memiliki akses terhadap tanah. Dengan begitu, mereka bisa lebih mandiri dan berdaya secara ekonomi,” ujar Pj Bupati Ahmadi Akil.

Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Ahmadi Akil juga menyampaikan harapannya agar program ini dapat berjalan lancar dengan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, perangkat desa, hingga masyarakat setempat.

“Redistribusi tanah ini adalah langkah nyata untuk menciptakan kesejahteraan yang merata. Saya berharap semua pihak dapat berkontribusi aktif dalam mensukseskan program ini demi kemajuan Kabupaten Pinrang,” tuturnya

Sidang GTRA ini menjadi bagian dari pelaksanaan program redistribusi tanah yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan penguasaan tanah bagi masyarakat Kabupaten Pinrang.

Program redistribusi tanah ini berfokus pada penataan ulang struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah demi kepentingan rakyat.

Sebagai informasi Rediatribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh Negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform yang diberikan kepada petani peng- garap yang telah memenuhi persyaratan keten- tuan peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961. (*)

 Komentar

 Terbaru

News11 Juli 2025 07:16
Keindahan Alam dan Kearifan Lokal Menyatu di Beautiful Malino 2025
GOWA – Event pariwisata tahunan Pemerintah Kabupaten Gowa, Beautiful Malino 2025 akhirnya resmi digelar dan dibuka di Kawasan Hutan Pinus Malino...
News10 Juli 2025 15:56
Pertama di Indonesia Timur, Verso Barista Academy dan BI Sulteng Hadirkan Sertifikasi Barista 33 Unit Kompetensi
PALU – Tonggak sejarah baru tercipta di dunia perkopian Indonesia Timur. Verso Barista Academy bekerja sama dengan Bank Indonesia Perwakilan Sulawes...
News10 Juli 2025 12:43
Pemkab Pinrang Percepat Transformasi Digital Sektor Keuangan Daerah Melalui Penerapan KKPD
PINRANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang mempercepat transformasi digital sektor keuangan daerah melalui penerapan Kartu Kredit Pemerinta...
Pendidikan10 Juli 2025 09:13
Kalla Institute Ajak Masyarakat Daur Ulang Minyak Jelantah Lewat Sustainable Workshop
MAKASSAR – Kalla Institute terus menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Kali ini, melalui kegiatan Sustainable Workshop bert...