Logo Lintasterkini

Bupati Gowa Akhirnya Copot Oknum Satpol PP, PJ Sekda Gowa Diberi Teguran

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 17 Juli 2021 11:50

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan

GOWA – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengambil langkah tegas dengan mencopot Mardani Hamdan SE, MM oknum Satpol PP yang melakukan kekerasan terhadap pemilik warkop di Panciro, Kabupaten Gowa. Mardani dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.

Hal itu dengan tegas disampaikan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Sabtu (17/7/2021) melalui akun instagramnya @adnanpurichtaichsan. Di feed juga dilampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terhadap Mardani Hamdan SE, MM.

Dijelaskan Adnan, hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke dirinya. Itu setelah dilakukan secara pemeriksaan maraton oleh Inspektorat.

Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” terangnya.

Beberapa hari ini, sambung Adnan, ada yang bertanya, kenapa dirinya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. “Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,” tambahnya.

“Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa,” kata Adnan lagi.

Adnan menambahkan, jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”.

“PJ Sekda Gowa, juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini Saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terima kasih, salama’ki,” tegas Bupati Gowa dua periode itu. (*)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...