Logo Lintasterkini

Bupati Gowa Akhirnya Copot Oknum Satpol PP, PJ Sekda Gowa Diberi Teguran

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 17 Juli 2021 11:50

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan

GOWA – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengambil langkah tegas dengan mencopot Mardani Hamdan SE, MM oknum Satpol PP yang melakukan kekerasan terhadap pemilik warkop di Panciro, Kabupaten Gowa. Mardani dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.

Hal itu dengan tegas disampaikan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Sabtu (17/7/2021) melalui akun instagramnya @adnanpurichtaichsan. Di feed juga dilampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terhadap Mardani Hamdan SE, MM.

Dijelaskan Adnan, hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke dirinya. Itu setelah dilakukan secara pemeriksaan maraton oleh Inspektorat.

Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” terangnya.

Beberapa hari ini, sambung Adnan, ada yang bertanya, kenapa dirinya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. “Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,” tambahnya.

“Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa,” kata Adnan lagi.

Adnan menambahkan, jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”.

“PJ Sekda Gowa, juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini Saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terima kasih, salama’ki,” tegas Bupati Gowa dua periode itu. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...