PINRANG — Nasib apes dialami Ardiansyah (19), warga jalan Seroja Kecamatam Paleteang Kabupaten Pinrang. Pasalnya, Ardiansyah tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis badik saat hendak masuk ke Mapolres Pinrang, Senin (16/9/2019) sore sekira pukul 16.00 Wita.
Informasi yang dihimpun, pelaku yang baru saja bebas dari Rutan Klas IIB Pinrang sekitar 3 bulan lalu, mendatangi Polres Pinrang guna wajib lapor dalam kasus perzinahan yang menjeratnya. Pelaku yang datang bersama seoarng rekannya bernama Hendra terciduk petugas piket jaga SPKT Polres Pinrang. Gelagat mencurigakan dari pelaku membuat petugas jaga SPKT bertindak cepat dan langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan sebilah badik yang
terselip di pinggang pelaku.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyo yang dikonfirmasi, Senin (16//9/2019) malam, membenarkan adanya hal tersebut. “Yang bersangkutan telah kita amankan beserta barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres Pinrang. (*)
Komentar