MAKASSAR – Pemusnahan barang bukti kembali dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, Kamis (17/9/2020) siang. Kali ini barang bukti narkotika yang dimusnahkan jenisnya ekstasi sebanyak 2.923,5 butir yang berhasil diamankan tim BNNP Sulsel pada 14 Juni 2020 lalu.
“Pada kesempatan ini, kita laporkan kalau temuan penangkapan kita pada 14 Juni 2020 lalu. Yaitu, sebanyak 2.923,5 butir ekstasi tujuan Sidrap berhasil kita diamankan. Mereka inilah tersangkanya. Barang buktinya juga yang akan kita musnahkan hari ini,” kata Brigjen Pol Idris Kadir SH MHum, Kepala BNN Provinsi Sulsel di sela-sela kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sulsel di Kantor BNN Sulsel, Kamis (17/9/2020).
Idris Kadir menjelaskan kronoligis 2.923,5 butir ekstasi itu, adalah berawal dari informasi Bea Cukai, Avsec, dan TNI AU Pekanbaru, Riau akan terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika di Kota Makassar melalui jasa pengiriman.
Baca Juga :
Selanjutnya, tim gabungan BNN Sulsel dan Bea Cukai melakukan tracking/pemantauan terhadap paket tersebut dikirim dari Pekanbaru ke Makassar dan berisi 12 tube creambath dan enam diantaranya berisi narkotika jenis ekstasi dengan total yang ditemukan sejumlah 2.923,5 butir.
“Setelah itu, tim gabungan BNN Sulsel dan Bea Cukai berkoordinasi dengan jasa pengiriman untuk melakukan control delivery. Pada 24 Juni 2020 sekira pukul 09.30 WITA datang tersangka SRP dan NL (istrinya) untuk mengambil paket tersebut dan setelah paket diterima tersangka SRP dan NL tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
“Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka SRP dan NL diperoleh informasi bahwa tersangka diperintahkan seseorang untuk mengantar paket berisi narkotika tersebut ke Sidrap,” tambahnya.
Idris Kadir melanjutkan, berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan pengembangan ke Sidrap dan sekitar pukul 16.30 WITA tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap IDR di jalan Pakka Sali, jalan poros Sengkang-Parepare, Desa Kalosi, Kecamatan Tanru Tedong, Kabupaten Sidrap.
“Dari hasil interogasi tergadap tersangka IDR diperintahkan BDD (DPO/Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Inilah barang bukti dan para tersangkanya,” terang Idris Kadir. (*)
Komentar