Logo Lintasterkini

Lagi, Ribuan Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Sulsel

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 17 September 2020 20:27

Pemusnahan ribuan butir ekstasi
Pemusnahan ribuan butir ekstasi

MAKASSAR – Pemusnahan barang bukti kembali dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, Kamis (17/9/2020) siang. Kali ini barang bukti narkotika yang dimusnahkan jenisnya ekstasi sebanyak 2.923,5 butir yang berhasil diamankan tim BNNP Sulsel pada 14 Juni 2020 lalu.

“Pada kesempatan ini, kita laporkan kalau temuan penangkapan kita pada 14 Juni 2020 lalu. Yaitu, sebanyak 2.923,5 butir ekstasi tujuan Sidrap berhasil kita diamankan. Mereka inilah tersangkanya. Barang buktinya juga yang akan kita musnahkan hari ini,” kata Brigjen Pol Idris Kadir SH MHum, Kepala BNN Provinsi Sulsel di sela-sela kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sulsel di Kantor BNN Sulsel, Kamis (17/9/2020).

Idris Kadir menjelaskan kronoligis 2.923,5 butir ekstasi itu, adalah berawal dari informasi Bea Cukai, Avsec, dan TNI AU Pekanbaru, Riau akan terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika di Kota Makassar melalui jasa pengiriman.

Selanjutnya, tim gabungan BNN Sulsel dan Bea Cukai melakukan tracking/pemantauan terhadap paket tersebut dikirim dari Pekanbaru ke Makassar dan berisi 12 tube creambath dan enam diantaranya berisi narkotika jenis ekstasi dengan total yang ditemukan sejumlah 2.923,5 butir.

“Setelah itu, tim gabungan BNN Sulsel dan Bea Cukai berkoordinasi dengan jasa pengiriman untuk melakukan control delivery. Pada 24 Juni 2020 sekira pukul 09.30 WITA datang tersangka SRP dan NL (istrinya) untuk mengambil paket tersebut dan setelah paket diterima tersangka SRP dan NL tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.

“Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka SRP dan NL diperoleh informasi bahwa tersangka diperintahkan seseorang untuk mengantar paket berisi narkotika tersebut ke Sidrap,” tambahnya.

Idris Kadir melanjutkan, berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan pengembangan ke Sidrap dan sekitar pukul 16.30 WITA tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap IDR di jalan Pakka Sali, jalan poros Sengkang-Parepare, Desa Kalosi, Kecamatan Tanru Tedong, Kabupaten Sidrap.

“Dari hasil interogasi tergadap tersangka IDR diperintahkan BDD (DPO/Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Inilah barang bukti dan para tersangkanya,” terang Idris Kadir. (*)

 Komentar

 Terbaru

News14 Juli 2025 21:30
Bupati Gowa Apresiasi Kerja Dinas Lingkungan Hidup di Beautiful Malino 2025, Azhari Azis: Bangun Kolaborasi dengan Tim Kecamatan
GOWA – Perhelatan akbar Beautiful Malino 2025 yang dinilai banyak pihak terbilang sukses, rupanya berdampak pada kerja Dinas Lingkungan Hidup Ka...
News14 Juli 2025 15:24
Najelaa Shihab Hadir di Sidrap, Soroti Urgensi Peran Berbagai Pihak untuk Pendidikan
MAKASSAR – Najelaa Shihab, pendiri Guru Belajar Foundation, hadir pada hari pertama penyelenggaraan Temu Pendidik Nusantara XII (TPN XII) di Kab...
News14 Juli 2025 15:04
OJK Gelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah se-Sulsebar Tahun 2025
MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPA...
News14 Juli 2025 12:38
Mahasiswa KPI UIN Alauddin Pamerkan Karya Artikel Berita, Dekan FDK Beri Apresiasi
MAKASSAR  – Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) UIN Alauddin Makassar membuat artikel berita. Artikel yang di buat merupakan karya yang ...