Logo Lintasterkini

BNN Sulsel: Suhartina Bohari Konsumsi Metamfetamin, Tidak Memenuhi Syarat Pilkada 2024

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 20 September 2024 21:45

Sudarianto, SKM, M. Kes. (Youtube BNNP Sulsel)
Sudarianto, SKM, M. Kes. (Youtube BNNP Sulsel)

MAKASSAR – Calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses Pilkada 2024 karena terindikasi menggunakan narkotika. Informasi ini disampaikan oleh Ketua Tim Pemeriksa Narkotika Pilkada Sulsel 2024, Sudarianto, dalam video resmi yang diunggah di akun YouTube Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.

Sudarianto menjelaskan, dari 140 peserta yang menjalani tes urin, hanya satu orang yang terindikasi positif narkoba, yaitu Suhartina Bohari. “Dari 140 yang kami lakukan tes urin, terindikasi 1 orang positif, yaitu Calon Wakil Bupati Maros,” ujar Sudarianto, Jumat (20/9/2024).

Pemeriksaan Dilakukan Secara Berulang

Sudarianto memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional dan ketat menggunakan rapid test 7 parameter. Bahkan, tes urin dilakukan tiga kali untuk mengonfirmasi hasilnya. “Pemeriksaan dilakukan tiga kali. Karena pada tes pertama hasilnya positif, maka dilakukan tes kedua sesuai SOP, dan dikirim ke laboratorium BNN cabang Makassar. Hasilnya tetap positif,” jelasnya.

Dari hasil tes tersebut, terungkap bahwa Suhartina Bohari mengonsumsi narkotika jenis Methamphetamine (Metamfetamin).

Penjelasan BNN Terkait Jenis Narkotika

Lebih lanjut, Sudarianto menjelaskan bahwa laboratorium BNN mampu mendeteksi jenis narkotika yang dikonsumsi dengan akurat. “Laboratorium BNN bisa membedakan hasil jika yang dikonsumsi adalah obat batuk atau obat tidur. Namun, pada pemeriksaan ini jelas menunjuk pada Metamfetamin,” bebernya.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa Suhartina mengonsumsi Metamfetamin dalam lima hari terakhir. Hal ini sesuai dengan masa deteksi rapid test, yang hanya dapat mendeteksi kandungan narkotika dalam urin selama 1-5 hari.

Imbauan untuk Rehabilitasi

Sudarianto mengimbau kepada Suhartina agar segera melapor ke BNN untuk mendapatkan program rehabilitasi. “Bagi penyalahguna narkoba yang melaporkan diri ke BNN tidak akan dipidana, melainkan akan diberikan program rehabilitasi sebagai upaya pemulihan dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Tanggapan Suhartina Bohari

Menanggapi tudingan ini, Suhartina Bohari mengaku bahwa dirinya hanya mengonsumsi obat tidur. Ia menyatakan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh masalah dalam rumah tangganya, yang membuatnya membutuhkan obat tidur. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...