Logo Lintasterkini

BNN Sulsel: Suhartina Bohari Konsumsi Metamfetamin, Tidak Memenuhi Syarat Pilkada 2024

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 20 September 2024 21:45

Sudarianto, SKM, M. Kes. (Youtube BNNP Sulsel)
Sudarianto, SKM, M. Kes. (Youtube BNNP Sulsel)

MAKASSAR – Calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses Pilkada 2024 karena terindikasi menggunakan narkotika. Informasi ini disampaikan oleh Ketua Tim Pemeriksa Narkotika Pilkada Sulsel 2024, Sudarianto, dalam video resmi yang diunggah di akun YouTube Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.

Sudarianto menjelaskan, dari 140 peserta yang menjalani tes urin, hanya satu orang yang terindikasi positif narkoba, yaitu Suhartina Bohari. “Dari 140 yang kami lakukan tes urin, terindikasi 1 orang positif, yaitu Calon Wakil Bupati Maros,” ujar Sudarianto, Jumat (20/9/2024).

Pemeriksaan Dilakukan Secara Berulang

Sudarianto memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional dan ketat menggunakan rapid test 7 parameter. Bahkan, tes urin dilakukan tiga kali untuk mengonfirmasi hasilnya. “Pemeriksaan dilakukan tiga kali. Karena pada tes pertama hasilnya positif, maka dilakukan tes kedua sesuai SOP, dan dikirim ke laboratorium BNN cabang Makassar. Hasilnya tetap positif,” jelasnya.

Dari hasil tes tersebut, terungkap bahwa Suhartina Bohari mengonsumsi narkotika jenis Methamphetamine (Metamfetamin).

Penjelasan BNN Terkait Jenis Narkotika

Lebih lanjut, Sudarianto menjelaskan bahwa laboratorium BNN mampu mendeteksi jenis narkotika yang dikonsumsi dengan akurat. “Laboratorium BNN bisa membedakan hasil jika yang dikonsumsi adalah obat batuk atau obat tidur. Namun, pada pemeriksaan ini jelas menunjuk pada Metamfetamin,” bebernya.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa Suhartina mengonsumsi Metamfetamin dalam lima hari terakhir. Hal ini sesuai dengan masa deteksi rapid test, yang hanya dapat mendeteksi kandungan narkotika dalam urin selama 1-5 hari.

Imbauan untuk Rehabilitasi

Sudarianto mengimbau kepada Suhartina agar segera melapor ke BNN untuk mendapatkan program rehabilitasi. “Bagi penyalahguna narkoba yang melaporkan diri ke BNN tidak akan dipidana, melainkan akan diberikan program rehabilitasi sebagai upaya pemulihan dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Tanggapan Suhartina Bohari

Menanggapi tudingan ini, Suhartina Bohari mengaku bahwa dirinya hanya mengonsumsi obat tidur. Ia menyatakan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh masalah dalam rumah tangganya, yang membuatnya membutuhkan obat tidur. (*)

 Komentar

 Terbaru

News16 Mei 2025 21:11
Pengendara Yamaha Freego Tewas Tabrak Truk Fuso Parkir di Jalan Ahmad Yani Parepare
PARE – PARE – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km. 7, tepatnya dekat BTN Graha Satelit, Kecamatan Soreang, Kota Parepa...
News16 Mei 2025 21:07
Wabup Pinrang Terima Kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Dan Maluku
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi menerima audiensi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Su...
Ekonomi & Bisnis16 Mei 2025 18:42
Hotel Santika Tawarkan Paket Kamar Harga Spesial Staycation Selama Libur Panjang
MAKASSAR – Libur panjang selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu untuk melepas kepenatan dari rutinitas sehari-hari. Untuk itu Hotel Santika M...
News16 Mei 2025 14:38
Kapolri dan Mentan Panen Raya Jagung di Bone, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
BONE– Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mel...