MAKASSAR– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan 1.124 gram narkotika jenis sabu-sabu. Pemusnahan ini dilakukan di Aula Mapolrestabes Makassar pada Selasa pagi (17/9/2024).
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik, menjelaskan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut berhasil diungkap dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
TKP pertama berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, di mana petugas mengamankan dua tersangka, Nurul Hidayat alias Yaya dan Ardiansyah alias Anca, pada Kamis (16/5/2024). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 19 sachet sabu dengan berat total 313,93 gram.
Baca Juga :
“Sebagian barang bukti, sebanyak 19,662 gram, disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor dan pengadilan,” jelas Lulik.
TKP kedua berlokasi di Jalan Barawaja, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Pada Selasa (3/9/2024), polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, Andre alias Col dan Saenal, dengan barang bukti berupa 848,73 gram sabu dan dua paket kecil ganja.
“Sebanyak 18,7 gram dari barang bukti sabu disisihkan untuk keperluan pemeriksaan Labfor dan pengadilan. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 1,124 kilogram,” tambahnya.
Menurut Kompol Lulik, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.
“Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 hingga 6 orang, maka kami telah menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa dari peredaran narkoba ini,” tutupnya.
Komentar