MAKASSAR – Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi selatan memusnahkan narkoba hasil tangkapan di Pelabuhan Parepare sebanyak 6 kg. Pemusnahan tersebut sekaligus hasil tangkapan sebelumnya PCC 500 ribu butir, dan somadril 70 ribu butir, dengan menggunakan mobil pemusnahan BNN di Halaman Mapolda Sulsel, Selasa, (16/10/2018).
Narkoba jenis sabu siap edar sebanyak 6 kg diamankan oleh Polres Parepare di Pelabuhan Nusantara Jumat, (5/10/2018) lalu. Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi menjelaskan kasus penyelundupan ini berhasil diungkap lewat patroli pemeriksaan penumpang KM Thalia asal Nunukan, Kalimantan Utara.
Patroli dipimpin langsung Kapolsek dan Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN). Awalnya, personel Polsek KPN curiga dengan gerak-gerik salah seorang penumpang bernama Faisal, warga Nunukan.
Baca Juga :
“Lalu saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ada barang bukti narkoba,” ungkapnya.
Pria melanjutkan, penggeledahan dilakukan secara manual. Ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Dia mengakui, memang pemeriksaan penumpang yang bersandar di Pelabuhan Nusantara Parepare dilakukan cukup ketat, sebab pelabuhan di Kota Bandar Madani ini cukup rawan sebagai pintu masuk narkoba.
“Bila ada gerak-gerik mencurigakan, maka barang bawaan penumpang akan diperiksa secara menyeluruh dan digeledah. Seperti kasus ini, narkobanya dibungkus rapi dalam kardus kecap,” terang Pria.
Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Zaki Sungkar menambahkan, barang bukti narkoba jenis sabu ini sudah dalam bentuk siap edar. Dikemas rapi dibagi menjadi 6 bungkusan plastik bening.
Dari keterangan Faisal, polisi juga membekuk pelaku lain, Hafid yang dicurigai juga menjadi kurir narkoba. Nilai narkoba yang disita ini cukup besar, ditaksir seharga Rp9 miliar, dengan asumsi harga setiap kilogramnya Rp1,5 miliar.
Zaki melanjutkan dari keterangan Hafid, narkoba jenis sabu ini dipesan warga Sidrap bernama, Tappi. Tim Satuan Narkoba Polres Parepare kemudian bergerak menuju Sidrap sekitar sekira pukul 10.00 Wita dan berhasil menangkap Tappi di daerah Dua Pitue.
“Ketiga tersangka ini bersama barang bukti kami amankan. Ini untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
[NEXT]
Pengungkapan penyelundupan narkoba ini bukan pertama kali. Dua pekan lalu, tepatnya 20 September, Polres Parepare juga mengungkap kasus serupa.
Aparat Polsek KPN Parepare juga berhasil menemukan upaya penyelundupan narkoba via jalur laut. Narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram berhasil ditemukan dalam tas penumpang.
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi mengatakan pihaknya berhasil mengungkap juga setelah memperhatikan adanya gerak-gerik penumpang mencurigakan di kapal KM Pantokrator asal Samarinda, Kalimantan Timur yang sandar.
“Dari tas salah seorang penumpang bersama Suparman. Sudah terbungkus rapi dalam satu bungkus saset bening,” bebernya.
Kata Pria, dari pengembangan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan intensif. Barang buktinya juga dipesan warga Sidrap. Pihaknya sudah menginterogasi 5 pelaku yang terkait.
“Tiga diantaranya sudah ditetapkan tersangka. Masing-masing Ishak, Suparman, dan Supardi. Ketiganya warga Sidrap,” tandasnya.
Direktur Resnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan mengatakan, rata-rata barang tersebut masuk melalui pelabuhan. Narkoba biasanya masuk melalui Parepare.
Kalau terdistribusi itu diedarkan disekitarnya seperti Bone, Bulukumba, Sinjai, dan semua daerah di Sulsel. Jaringan-jaringan kecilnya bersembunyi di kampung-kampung untuk menutupi dirinya.
“Ada juga oknum-oknum di lapas jaringannya. Biasa Modusnya melalui paket pengiriman di kotak susu, kotak makanan, biasa juga menaruh ditempat sepatu,” kata Hermawan.
Selama 2018 sudah dua kali penangkapan kasus narkoba yang besar. Masuknya lewat Pelabuhan Parepare. Dari Januari sampai Oktober sudah ada 426 kasus narkoba ditangani.
“70 persen pelabuhan, 20 persen bandara, 10 persen lewat kargo. Tersangka ada 232,” tambah perwira tiga bunga itu. (*)
Komentar