MAKASSAR – Nasib tragis menimpa Andi Lolo, warga Binaan Lapas Kelas II A Bollangi Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ia meninggal dunia dalam pengawasan aparat Polda Sulsel
Informasi yang dihimpun, korban merupakan warga binaan yang harus menjalani masa hukuman selama 15 tahun di Lapas Bollangi. Ia ditahan atas tuduhan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pinrang.
Saat ini, korban baru menjalani masa hukuman enam tahun. Sebelum meninggal, ia dikeluarkan berdasakan peminjaman narapidana oleh penyidik Polda Sulsel.
Baca Juga :
Hal itu juga disampaikan Kepala Lapas Bollangi, Yusran Sa’ad yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/15/2021). Menurutnya, yang bersangkutan dikeluarkan berdasarkan peminjaman narapidana oleh pihak penyidik Polda Sulsel.
“Sudah dilakukan serah terima dalam rangka pemeriksaan. Jadi setelah keluar dari lapas itu sudah bukan tanggung jawab kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol H Agoeng Adi Koerniawan SH, mengatakan akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan apabila ada yang melanggar SOP ataupun Protap yang telah ditetapkan maka akan ditindak sesuai dengan kode etik Kepolisian. Sementara ini, sambungnya, masih menunggu hasil autopsi dari Bid Dokkes Polda Sulsel untuk tindak lanjutnya.
Terpisah, keluarga korban melalui Kuasa hukumnya, Abduh mengatakan, pihaknya masih belum bisa berkomentar lebih jauh dan masih menunggu hasil autopsi korban dari rumah sakit, melihat kondisi klien kami (keluarga korban) masih berduka.
“Tentunya kami akan tetap mendampingi dan melakukan segala upaya mengenai kepentingan hukum dari klien kami,” tegas Abduh Ketua LBH IWO Sulsel. (*)
Komentar