PINRANG – Dugaan masih banyaknya penyalahgunaan peruntukkan untuk pengguna tabung LPG 3 Kg bersubsidi di Kabupaten Pinrang ditindaklanjuti tim pengawasan terpadu dengan menggelar razia atau Sidak Penertiban di beberapa Hotel dan Resto serta lokasi peternakan ayam di Kabupaten Pinrang, Rabu (17/1/2018) siang.
Alhasil, tim terpadu yang terdiri dari personel Polres Pinrang, Dinas Perindustrian, Perdagangam dan Energi Mineral (Disperindagem) Kabupaten Pinrang serta Pertamina Wilayah VII Makassar berhasil menemukan pelanggaran peruntukkan pemakaian dalam razia tersebut.
Di dua lokasi awal yaitu The M Hotel dan Resto Anggi, tim terpadu tidak menemukan adanya pelanggaran dari pemilik usaha yang tetap menggunakan tabung LPG non subsidi dalam menjalankan usaha bisnisnya.
Baca Juga :
Namun di dua lokasi berikutnya yaitu Hotel Permata dan Rumah Makan (RM) Raja Muda Pinrang, tim menemukan pelanggaran peruntukkan pemakaian dan pemilik usaha diminta untuk melakulan konversi. Di Hotel Permata, tim mengkonversi tiga tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke 2 tabung LPG 5,5 Kg non subsidi. Sementara di RM Raja Muda, ditemukan 9 tabung LPG bersubsidi yang selanjutnya dikonversi ke 5 tabung non subsidi.
“Hari ini, kami turun bersama pihak terkait dari Disperindagem Pinrang dan Polres Pinrang melakukan Sidak Penertiban. Untuk tabung LPG 3 Kg yang kami temukan tidak sesuai peruntukkannya, langsung kita konversi ke tabung non subsidi denga biaya konversi ditanggung pemilik usaha. Dengan sanksi seperti ini, kami berharap bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran peruntukkan untuk penggunaan tabung bersubsidi,” ungkap Kibar Adhiharsa Kusumah, Sales Eksekutif LPG Pertamina Wilayah VII Makassar kepada awak media. (Aroelk)
Komentar