Logo Lintasterkini

Main Ponsel Sambil Berkendara Bahaya, Bisa Kena Sanksi Loh

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 18 Januari 2020 11:30

ilustrasi menggunakan ponsel sambil bekendara. (foto lintasterkini.com)
ilustrasi menggunakan ponsel sambil bekendara. (foto lintasterkini.com)

KEMAJUAN teknologi saat ini terus berkembang. Apalagi, kemajuan teknologi ponsel yang kian canggih membuat setiap orang enggan untuk melepaskan semenit untuk bermain ponsel.

Hanya saja, tidak sedikit dari masyarakat yang tetap bermain ponsel saat menjelankan kendaraannya. Baik itu menggunakan mobil, motor bahkan sepeda.

Padahal, risiko besar mengancam apalagi menjalankan kendaraan sambil bermain ponsel. Bahkan, tidak sedikit dari pengendara mengalami kecelakaan lalulintas.

Selain bisa menyebabkan konsentrasi hilang hingga menyebebkan kecelakaan, bermain ponsel sambil berkendara bisa diancasanksi loh. Hal ini sudah diatur dalam ketentuan undang-undang tentang lalulintas.

Terkait hal ini pemerintah sudah mengaturnya melalui Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Sebab itu, tentu saja petugas berwenang berhak menindak pengendara yang kedapatan tidak konsentrasi penuh saat mengemudi.
Mengacu pasal 283, UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Nah, siapa disini yang suka bermain ponsel sambil berkendara..??

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...