Logo Lintasterkini

Main Ponsel Sambil Berkendara Bahaya, Bisa Kena Sanksi Loh

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 18 Januari 2020 11:30

ilustrasi menggunakan ponsel sambil bekendara. (foto lintasterkini.com)
ilustrasi menggunakan ponsel sambil bekendara. (foto lintasterkini.com)

KEMAJUAN teknologi saat ini terus berkembang. Apalagi, kemajuan teknologi ponsel yang kian canggih membuat setiap orang enggan untuk melepaskan semenit untuk bermain ponsel.

Hanya saja, tidak sedikit dari masyarakat yang tetap bermain ponsel saat menjelankan kendaraannya. Baik itu menggunakan mobil, motor bahkan sepeda.

Padahal, risiko besar mengancam apalagi menjalankan kendaraan sambil bermain ponsel. Bahkan, tidak sedikit dari pengendara mengalami kecelakaan lalulintas.

Selain bisa menyebabkan konsentrasi hilang hingga menyebebkan kecelakaan, bermain ponsel sambil berkendara bisa diancasanksi loh. Hal ini sudah diatur dalam ketentuan undang-undang tentang lalulintas.

Terkait hal ini pemerintah sudah mengaturnya melalui Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Sebab itu, tentu saja petugas berwenang berhak menindak pengendara yang kedapatan tidak konsentrasi penuh saat mengemudi.
Mengacu pasal 283, UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Nah, siapa disini yang suka bermain ponsel sambil berkendara..??

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 12:51
Polda Sulsel Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus Edukasi dan Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Serius
MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh 2025 yang akan ...
News09 Juli 2025 07:47
Perumda Parkir Makassar Lakukan Sidak Parkiran Mal Ratu Indah yang Berdiri di Atas Saluran Drainase
MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap area parkir Mal Ratu Indah (MARI) yang diketahui berdiri di atas sal...
News08 Juli 2025 22:51
Wabup Sudirman Bungi Lakukan Dialog Dengan Pengurus PWI Pinrang
PINRANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pinrang berkesempatan melakukan dialog bersama Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bun...
Hukum & Kriminal08 Juli 2025 22:32
Polres Pinrang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ke Morowali, 1,8 Kg Sabu Diamankan
PINRANG — Seorang terduga pelaku Narkoba berinisial SP asal Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil diringkus tim Satuan Resna...