MAKASSAR – Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar Tenri A Pallalo melakukan kunjungan selama 4 hari di Kabupaten Klaten Jawa Tengah terkait program yang dibuat oleh Pemkot Klaten, beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungannya itu, ia melihat program yang telah diberlakukan sejak tahun 2008 lalu, telah sukses dan memiliki pola yang jelas yakni perda ASI. Yakni dengan mewajibkan ibu memberikan ASI kepada bayinya selama 2 tahun.
Melalui penyuluhan, ibu-ibu wajib menandatangan surat perjanjian. Adapun isi surat yakni “saya akan menyusui anak selama 2 tahun” namun tidak ada sanksi pidana bagi ibu yang tidak memberikan ASI bagi bayinya.
Baca Juga :
Bukan hanya itu penyuluhan juga dilakukan bagi pasangan yang akan menikah tentang pentingnya pemberian ASI bagi bayi, bukan dengan susu formula.
“Saya sangat senang jika program dari Pemkot Klaten dapat di terapkan di Makassar, karena menyusi salah satu masalah yang perlu diberikan perhatian khusus bagi ibu yang mempunyai anak balita. Selain itu ada vitamin yang terkandung dalam ASI yang sangat di butuhkan oleh setiap bayi,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tenri A Pallalo.
Kedepan, kata Tenri, diupayakan untuk mewajibkan setiap kantor dan Mall menyediakan tempat laktasi bagi ibu menyusui. (*)
Komentar