Logo Lintasterkini

Edarkan Upal, Guru Honorer Wanita Dibekuk Polisi

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 18 Februari 2017 13:17

Uang palsu yang diamankan.
Uang palsu yang diamankan.

LINTASTERKINI.COM – Seorang oknum guru honorer di salah satu sekolah di Kota Sungai Penuh, inisial NV (25) dibekuk Satuan Reskrim Polres Kerinci, Jambi. Pasalnya, gadis asal Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit ini tertangkap tangan saat membelanjakan uang palsu (upal).

Kejadian berawal, saat NV mengisi pulsa handphone di salah satu konter pulsa di Kecamatan Depati Tujuh. Saat itu NV membayarkan uang pecahan Rp50 ribu kepada penjaga konter. Karena pemilik konter merasa uang Rp50 ribu tersebut jauh berbeda dari yang asli, kemudian dilaporkan ke Polres Kerinci.

Mendapat laporan dari masyarakat, anggota Satreskrim Polres Kerinci langsung bergerak cepat. Polisi mendatangi konter tersebut. Disana, NV masih berada di konter, dan polisi langsung mengamankan dia.

Kemudian polisi juga langsung melakukan penggeledahan hingga ke rumah NV di Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit. Alhasil, petugas mendapatkan lembaran hasil print uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 41 lembar.

Sementara itu, NV langsung digelandang ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan. Sepanjang pemeriksaan, NV tak henti-hentinya menangis terisak-isak, hingga terdengar sampai keluar ruangan.

Kapolres Kerinci, AKBP M Ali Hadinur, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedi Kurniawan kepada sejumlah wartawan membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku pengedar uang palsu.

“Benar, pelaku berinisial NV, warga Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit. Dia bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah di Kota Sungaipenuh,” ungkapnya.

Dikatakannya, cara pelaku membuat uang palsu ini dengan printer biasa dan laptop, serta menggunakan kertas HVS biasa. Alat dan bahan pembuatan uang palsu ini sudah disita dari rumah pelaku.

Disinggung mengenai ancaman hukuman terhadap pelaku, Kasat Reskrim menjelaskan, NV dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3, atau subsidair Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 26 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sumber : Sindonews.com)

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 20:35
TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani s...
News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:14
Indosat Business Luncurkan Vision AI, Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business , memperkenalkan Vision AI , sebuah solusi pengawasan berbasis k...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:09
Kalla Toyota Hadirkan Auto Show 2025, Pameran Otomotif Terbesar di Sulawesi 
MAKASSAR – Memasuki pertengahan tahun, Kalla Toyota hadir membuat pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan penawaran spesial dan berbagai ak...