Logo Lintasterkini

Penjelasan Kapendam Terkait Keluarnya SP III Pangdam VII Wirabuana

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 18 Maret 2017 16:50

Kapendam, Kolonel Inf Alamsyah.
Kapendam, Kolonel Inf Alamsyah.

MAKASSAR – Menanggapi protes warga Barabaraya dengan dikeluarkannya SP III oleh Pangdam VII Wirabuana, Kapendam, Kolonel Inf Alamsyah menjelaskannya melalui pesan, Sabtu (18/3/2017), sekira pukul 15.28 Wita. Dia mengatakan, persoalan tanah Barabaraya dimulai pada tanggal 12 April 1959, dimana Komandan Komando Militer Kota Makassar, Mayor E. Sabara mengadakan perjanjian sewa-menyewa tanah di lokasi Asrama Barabaraya itu, dengan Nurdin Nombong (ahli waris/anak dari Moedhinong Dg Matika).

Tanah itu seluas 28.970,10 m² dengan surat perjanjian nomor : 88/T/459. Setelah waktu perjanjian sewa-menyewa habis, maka dilanjutkan pada tanggal 1 Januari 1967, dan waktu itu terbit lagi surat perjanjian sewa-menyewa antara Komandan Kodim 1408/Djumpandang (yang ditanda tangani Kasdim Mayor A Bustam) dengan Nurdin Nombong seluas 28.970,10 m² sesuai surat perjanjian nomor : 042/F/1967.

Pada dasarnya, Nurdin Dg Nombong ingin tanahnya untuk dikembalikan kepadanya. Sehingga terbit surat ijin prinsip dari Kepala Staf Angkatan Darat tentang pengembalian tanah kepada pemiliknya dan penghapusan aset bangunan asrama Barabaraya yang merupakan tindaklanjut dari Surat Nurdin Dg Nombong kepada Panglima ABRI tahun 1985 sebagai pemilik tanah.

Dari hal tersebut, pihak BPN Makassar pada tahun 2015 menerbitkan surat yang menjelaskan riwayat tanah sertifikat Hak Milik Nomor 4/Barabaraya atas nama Moedhinoeng Daeng Matika (sesuai warkah tanah yang ada di BPN). Sehingga  terbitlah surat dari Kasad tentang penghapusan dari BMN atas bangunan Asrama Barabaraya pada tanggal 29 Juni 2016.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak TNI-AD mengeluarkan surat revisi ijin prinsip pengembalian tanah dari kepada pemiliknya yang diterbitkan pada tanggal 22 Agustus 2016. Sehingga sesuai ketentuan aturan, wajib mengembalikan kepada pemiliknya dalam keadaan kosong tanpa beban apapun di atasnya (termasuk adanya para penghuni), dalam hal ini kepada Nurdin Nombong sebagai ahli waris dari Moedhinong Dg Matika sesuai bukti-bukti kepemilikannya, baik berupa riwayat tanah dan Sertifikat Hak Milik dan bukti tersebut melekat pada warkah tanah yang ada di BPN.

Setelah melalui proses sosialisasi, pada tanggal 13 Desember 2016 dilakukan penertiban Asrama Barabaraya tahap ke-1 seluas 22.083 m² yang dihuni sebanyak 76 KK dari luas 2,8 hektare yang harus dikembalikan ke ahli warisnya. Selanjutnya, pada tahap ke-2 akan dilakukan penertiban terhadap sisa lahan seluas kurang lebih 6.202 m², dengan 20 KK yang terletak di RT 06/RW 04 dan seluas 685 m² dengan 8 KK  terletak di RT 01/RW 01.

Adapun  langkah-langkah yang dilakukan sebagai berikut :
1. Pada tanggal 14 Desember 2016 Asisten Logistik Kasdam VII/Wrb, Dandim dan Kazidam telah melakukan sosialisasi kepada perwakilan warga bahwa Kodam

akan melanjutkan penertiban tanah yang masih tersisa kurang lebih 6800 m² sebanyak 28 rumah.
2.  Pada bulan Januari, Dandim 1408/BS dan Aslog Kasdam VII/Wrb melakukan pembicaraan dengan 2 ketua RT (Bapak Basri dan Bapak Andreas) tentang pelaksanaan tindak lanjut penertiban.

3. Pada tanggal 1 Pebruari 2017 Danramil 1408/08 Makassar memberikan surat edaran kepada seluruh warga berisi tentang pemberitahuan status tanah dan rencana penertiban termasuk proses mediasi.

4. Tanggal 13 Pebruari 2017 Dandim 1408/BS mengeluarkan surat edaran untuk mempertegas surat edaran yang dikeluarkan Danramil tentang rencana tindak lanjut penertiban.

5. Tanggal 17 Pebruari 2017 Pangdam VII/Wrb mengeluarkan Surat Peringatan I (SP1) kepada seluruh warga penghuni RT 01 RW 01 dan RT 04 RW 06 Kelurahan Barabaraya.

6.  Pada tanggal 22 Pebruari 2017 Walikota Makassar didampingi Camat Makassar dan Kabag Humas Kota Makassar melaksanakan audensi dengan Pangdam VII/Wrb beserta staf, dan hasil pembicaraan sebagai berikut :

a. Walikota Makassar memahami permasalahan tanah yang sebenarnya, bahwa yang akan ditertibkan Kodam VII/Wrb hanya sebanyak 20 rumah yang terletak di RT 06/RW 04 dan 8 rumah di RT 01/RW 01.

b. Isu tentang penertiban lahan seluas kurang lebih 72 Ha di Bara-Baraya yang diterima Walikota dari masyarakat adalah informasi yang salah dan bersifat provokatif. Data yang benar adalah 2,8 Ha harus dikembalikan kepada ahli waris dalam keadaan kosong.

c. Saat ini Kodam telah menertibkan seluas kurang lebih 22.083 m² (Eks Asrama  Barabaraya) kekurangannya sekitar 6.887 m² (28 rumah) akan segera ditertibkan dan dikembalikan kepada ahli warisnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...