MAKASSAR – Terkait rencana pihak Kodam VII Wirabuana yang akan mengosongkan rumah 28 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di luar Asrama TNI AD Barabaraya, warga yang mengatasnamakan Aliansi Barabaraya Bersatu menggelar konferensi pers, Sabtu (18/3/2017). Pada kesempatan ini, warga Barabaraya tegas akan mempertahankan tanah yang diklaim pihak Kodam VII Wirabuana.
Konferensi pers ini dimulai sekira pukul 13.00 Wita dilaksanakan di Posko Aliansi Barabaraya Bersatu Jalan Abubakar Lambogo nomor 143 Makassar. Keterangan pers disampaikan terkait penolakan warga terhadap SP III yang dikeluarkan pihak Kodam VII Wirabuana. Pihak Aliansi Barabaraya Bersatu mengharapkan agar terciptanya keadilan dengan bantuan media dalam hal pemberitaan kedepan.
Pangdam VII Wirabuana, Mayjen TNI Agus SB dianggap keliru menerbitkan SP III. Untuk itu, pihak Aliansi Barabaraya Bersatu menyatakan sikap dengan menegaskan kepada seluruh elemen pemerintahan yang berkongsi dengan elemen korporasi, agar menghentikan perampasan tanah rakyat.
Baca Juga :
Ungkapan warga yang menolak terbitnya SP III tersebut disaksikan oleh kuasa hukum warga, Muhammad Abduh, SH dan Muhamad Aljebra AlIksan Rauf, SH, MH serta perwakilan warga, Faiz Wardin, SH.
“Akses Jalan Abubakar Lambogo kami tutup. Ini merupakan aksi blokade masyarakat sebagai bentuk perlawanan. Pada dasarnya masyarakat memiliki hak atas keperdataan tanah disini,” ujar Faiz Wardin SH kepada awak media.
Pihaknya juga mengharapkan agar Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo dapat turun tangan. Sebab kalau tidak, warga akan melakukan perlawanan yang akan memblokade jalan sampai Pangdam VII Wirabuana meninggalkan Kota Makassar.
“Pertemuan dengan BPN sekitar ratusan AJB yang ada. Pihak BPN akan melakukan pertemuan dengan pihak Kodam VII Wirabuana. Akta jual beli sudah delapan terdaftar yang menyusul sekitar 70 AJB didaftarkan di BPN. Perkara ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Jangan sampai Pangdam VII Wirabuana membuat rakyat melawan dengan hukumnya sendiri,” ujar Muhamad Aljebra AlIksan Rauf, SH, MH.
Menurut Kuasa Hukum warga Barabaraya, seyogyanya Pangdam VII Wirabuana tidak bertindak gegabah. Apalagi pihak Pemrov Sulsel pernah menyampaikan agar Pangdam VII Wirabuana agar tidak melakukan tindakan terhadap lokasi tanah yang kini sementara dalam proses Pengadilan. (*)
Komentar