Logo Lintasterkini

Aliansi Barabaraya Bersatu Tolak SP III Kodam VII Wirabuana

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 18 Maret 2017 08:42

Warga Asrama Barabaraya memboikot ruas jalan Abubakar Lambogo.
Warga Asrama Barabaraya memboikot ruas jalan Abubakar Lambogo.

MAKASSAR – Kodam VII Wirabuana telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) III ditujukan kepada warga yang menempati lahan di Jalan Abubakar Lambogo Makassar dan di Jalan Kerung-kerung Lorong I agar dapat segera mengosongkan rumah yang ditempati warga.

Menyikapi adanya SP III tersebut, warga yang mengatasnamakan ‘Aliansi Barabaraya Bersatu’ melakukan aksi protes dengan memboikot jalan dengan membakar ban mobil sebagai bentuk penolakan terhadap SP III Kodam VII Wirabuana itu.

Boikot warga dilakukan tak jauh dari pintu gerbang masuk Asrama Baerabaraya di Jalan Abubakar Lambogo, Jumat malam (17/3/2017). Meski aksi tersebut hanya sebentar, namun sempat membuat arus kendaraan yang hendak melintas terpaksa berbalik arah.

Guna menghindari kabar yang tidak objektif tentang aktivitas dan kondisi selama berjalan proses hukum kasus sengketa lahan di Asrama Bara-Baraya, maka pihak Aliansi Barabaraya Bersatu menggelar konferensi pers, Sabtu (18/3/2017), sekira pukul 12.30 Wita. Konferensi pers akan digelar di Posko Aliansi Barabaraya Bersatu di Jalan Abubakar Lambogo nomor 143 Makassar.

Warga yang merasa dirugikan sepihak yang bergabung dalam Aliansi Barabaraya Bersatu mengharapkan agar dapat tercipta keadilan dengan bantuan media massa dalam pemberitaan-pemberitaan kedepan.

Untuk diketahui bahwa SP III Kodam VII Wirabuana menegaskan agar warga di Asrama TNI Barabaraya dapat mengosongkan lahan yang ditempati saat ini yang terletak di Jalan Abubakar Lambogo RT 06/RW 04 sebanyak 20 unit rumah dan di Jalan Kerung-kerung Lorong 1 RT 01/RW 01, Kelurahan Barabaraya, sebanyak 8 unit rumah. Pihak Kodam menegaskan lahan tersebut merupakan pinjaman dari Moedhinoeng Dg Matika yang sudah akan dikembalikan.

yang diminta segera dikosongkan karena lahan tersebut dianggap peminjaman dari pihak Kodam VII Wirabuana dari saudara Moedhinoeng Dg Matika yang akan segera dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
SP III No.B/614/III/2017 ini sendiri dianggap sementara dalam proses hukum masih berjalan, berdasarkan gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan oleh warga yang lahannya hendak dikosongkan. (*)

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 20:35
TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani s...
News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:14
Indosat Business Luncurkan Vision AI, Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business , memperkenalkan Vision AI , sebuah solusi pengawasan berbasis k...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:09
Kalla Toyota Hadirkan Auto Show 2025, Pameran Otomotif Terbesar di Sulawesi 
MAKASSAR – Memasuki pertengahan tahun, Kalla Toyota hadir membuat pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan penawaran spesial dan berbagai ak...