MAKASSAR – Kodam VII Wirabuana telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) III ditujukan kepada warga yang menempati lahan di Jalan Abubakar Lambogo Makassar dan di Jalan Kerung-kerung Lorong I agar dapat segera mengosongkan rumah yang ditempati warga.
Menyikapi adanya SP III tersebut, warga yang mengatasnamakan ‘Aliansi Barabaraya Bersatu’ melakukan aksi protes dengan memboikot jalan dengan membakar ban mobil sebagai bentuk penolakan terhadap SP III Kodam VII Wirabuana itu.
Boikot warga dilakukan tak jauh dari pintu gerbang masuk Asrama Baerabaraya di Jalan Abubakar Lambogo, Jumat malam (17/3/2017). Meski aksi tersebut hanya sebentar, namun sempat membuat arus kendaraan yang hendak melintas terpaksa berbalik arah.
Baca Juga :
Guna menghindari kabar yang tidak objektif tentang aktivitas dan kondisi selama berjalan proses hukum kasus sengketa lahan di Asrama Bara-Baraya, maka pihak Aliansi Barabaraya Bersatu menggelar konferensi pers, Sabtu (18/3/2017), sekira pukul 12.30 Wita. Konferensi pers akan digelar di Posko Aliansi Barabaraya Bersatu di Jalan Abubakar Lambogo nomor 143 Makassar.
Warga yang merasa dirugikan sepihak yang bergabung dalam Aliansi Barabaraya Bersatu mengharapkan agar dapat tercipta keadilan dengan bantuan media massa dalam pemberitaan-pemberitaan kedepan.
Untuk diketahui bahwa SP III Kodam VII Wirabuana menegaskan agar warga di Asrama TNI Barabaraya dapat mengosongkan lahan yang ditempati saat ini yang terletak di Jalan Abubakar Lambogo RT 06/RW 04 sebanyak 20 unit rumah dan di Jalan Kerung-kerung Lorong 1 RT 01/RW 01, Kelurahan Barabaraya, sebanyak 8 unit rumah. Pihak Kodam menegaskan lahan tersebut merupakan pinjaman dari Moedhinoeng Dg Matika yang sudah akan dikembalikan.
yang diminta segera dikosongkan karena lahan tersebut dianggap peminjaman dari pihak Kodam VII Wirabuana dari saudara Moedhinoeng Dg Matika yang akan segera dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
SP III No.B/614/III/2017 ini sendiri dianggap sementara dalam proses hukum masih berjalan, berdasarkan gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan oleh warga yang lahannya hendak dikosongkan. (*)
Komentar