Logo Lintasterkini

Ajudan Mantan Mensos Tegaskan Tidak Ada Arahan Fee Vendor Bansos  

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 18 Maret 2021 02:06

Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pusat, kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, Senin (15/3/2021).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi baru dimulai sekira pukul 16.00 WIB. Dalam persidangan, lewat teleconference, ada dua saksi yang dihadirkan.

Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan staf ahli dan ajudan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara bernama Kukuh Ary Wibowo dan Eko.

Selain kedua saksi, jaksa juga kembali menghadirkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Keduanya sudah pernah diperiksa pada persidangan pekan lalu, Senin, 8 Maret 2021.

Matheus Joko dan Adi merupakan anak buah Juliari. Matheus Joko ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, sementara Adi Wahyono  sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek bansos.

Kuasa hukum terdakwa melancarkan pertanyaan seputar kebenaran rekomendasi yang diberikan dari Menteri Juliari Batubara terkait pengadaan goody bag bansos.

“Terkait dengan Sritex, siapa yang melakukan rekomendasi atau referensi tersebut sehingga meloloskan Sritex dalam penyedia goodie bag bansos ini?,” tanya kuasa Hukum terdakwa.

“Saya tidak tahu,” jawab saksi Adi.

“Untuk saksi Joko?,” tanya kuasa hukum terdakwa lagi.

“Saya juga tidak tahu,” jawab Joko.

Tak sampai di situ, kuasa hukum terdakwa pun mencecar saksi dengan pertanyaan yang kurang lebih sama. Hal ini lantaran berkaitan dengan BAP yang ditandatangani saksi.

Memang sangat butuh ketegasan untuk bisa mengungkapkan siapa sebenarnya yang bermain dalam kasus yang menyedot perhatian masyarakat ini.

“Saya ingin menanyakan kembali, dalam BAP saudara menandatangani bahwa saudara yang diperiksa kan, karena dalam poin 34 BAP saudara tanggal 16 Desember 2020 ini saudara menjelaskan siapa yang merekomendasikan,” tanya kuasa hukum.

“Saya jelaskan, pertama begini, saya masuk goodie bag itu sudah ada. Kemudian setelah perjalanan itu, saya hanya mendengar saja bahwa goodie bag yang Sritex itu, itu arahan Pak Menteri,” ungkap saksi Adi.

“Saya tidak bisa memastikan siapa yang merekomendasikan. Seiring perjalanan waktu saya hanya dengar-dengar itu (Sritex) dari pak menteri, yang kedua yang Kanva dari Pak Sekjen. SK saya itu 14 Mei 2020 dan itu sedang berjalan,” imbuh Adi.

Staf Ahli mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Kukuh Ary Wibowo, yang mendapatkan giliran terakhir pemeriksaan, menyatakan bahwa menteri tidak pernah memberikan arahan untuk menargetkan dana sebesar Rp 35 Miliar dari vendor, tidak ada komitmen fee sebesar Rp 10.000 per paket, ataupun adanya pembagian klaster vendor untuk bansos.

Dalam keterangannya, Kukuh juga menegaskan bahwa menteri tidak memiliki usaha penjualan beras. Saat dikonfrontasi dengan kesaksian Kukuh tersebut, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, menyatakan tetap dengan kesaksian mereka.

Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 Miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Suap tersebut diberikan untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 Miliar.

Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...