MAKASSAR – Kewajiban PD Pasar Makassar Raya kepada pemerintah kota tidak mencapai target. Dalam hal ini deviden.
Deviden sendiri merupakan keuntungan perusahaan daerah yang wajib disetor ke kas daerah, tiap tahunnya.
Dari target Rp1,5 miliar di tahun 2019, PD Pasar hanya menyetor deviden kurang dari itu.
Baca Juga :
Hal tersebut diakui Dirut PD Pasar Makassar Raya, Basdir kepada LINTASTERKINI, Kamis (18/03/2021). “Target deviden di anggaran perubahan 2019 itu skitar 1,5 M,” katanya.
Hanya saja, Basdir bilang, saat itu dirinya belum menjabat. “Saya masuk PD Pasar bulan 2 tahun 2020,” tuturnya.
Untuk deviden 2020 lalu, Basdir mengaku belum dibayarkan. Jumlahnya, dia belum mau menyebut. Begitu juga target di tahun 2021 ini, dia tidak menyebutnya.
“Sekalian besok di kantor. Data di kantor,” tutupnya. (*)
Komentar