Logo Lintasterkini

Polda Sulselbar Diminta Usut Dugaan Permainan Judi Sabung Ayam di Barru

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 18 Mei 2016 08:43

Ilustrasi
Ilustrasi

BARRU – Dugaan adanya ‘permainan’ oleh oknum jajaran Polres Barru dalam menangani kasus judi sabung ayam yang menyeret dua pelaku dilontarkan keluarga kedua pelaku.

Dua pelaju yang saat ini diamankan yakni Heri Hatta, warga Kabupaten Pinrang dan Idris, warga Kabupaten Barru.

Pernyataan yang disampaikan Polres Barru melalui Kasat Reskrim AKP Nasri ke media, semuanya dituding tidak benar dan tidak sesuai fakta yang ada saat penggerebekan.

‘Empat orang yang diamankan semuanya laki-laki, termasuk keluarga saya. Tidak ada ibu ibu perempuan pedagang yang diamankan di lokasi penggerebekan,” ungkap Ambo’e, keluarga Heri Hatta yang mengaku sudah mendapatkan laporan detil dari kerabatnya yang terproses tersebut, Selasa (17/5/2016) siang kepada lintasterkini.com via selulernya.

Ia mengungkapkan, bersama empat pelaku, petugas juga memang telah mengamankan delapan unit mobil dan puluhan motor di lokasi.

“Alasan kondisi medan ke lokasi arena judi yang dikatakan cukup berat oleh pihak Polres, itu pembohongan publik. Bagaimana tidak, akses kendaraan ke lokasi sangat baik mengingat letaknya yang cukup dekat dengan jalan poros Provinsi (Barru – Parepare),” terang Ambo’e.

Cuma sayang, kata dia, kendaraan kendaraan roda empat dan dua tersebut dilepaskan dengan barteran uang satu hingga dua jutaan rupiah.

“Buktinya, mobil Honda CRV warna putih milik Amrin, warga Rappang Kabupaten Sidrap yang ikut diamankan di lokasi penggerebekan, ternyata dilepas dengan barteran dua juta rupiah,” terang Ambo’e.

Olehnya itu ia meminta, Kapolda Sulselbar segera turun tangan mengusut ‘permainan’ yang telah dilakukan oknum oknum Polres Barru dalam kasus ini.

“Kalau memang aturan mau dijalankan, tolong proses hukumnya ditegakkan. Silahkan proses keempat pelaku yang diamankan, dan barang buktinya jangan dibisnisi,” pintanya.

Ambo’e menegaskan, ia juga sudah berpesan kepada Heri agar berani membeberkan fakta fakta yang telah dimanipulasi pihak kepolisian kepada Majelis Hakim jika kasus ini sampai di meja peradilan nantinya.

“Saya sudah berpesan kepada keluarga saya agar memverkan faktanya di peradilan nanti supaya kebobrokan oknum oknum Polres Barru yang memainkan penegakan hukum bisa terbongkar,” tegasnya.

Sementara informasi yang dihimpun dari pihak Idris, pelaku terproses lainnya, saat digerebek, Idris mengantongi uang Rp 8 juta. Namun, saat dikembalikan ke Idris.

Petugas hanya menyerahkan Rp 4 juta dengan alasan setengahnya dipotong sebagai biaya pengamanan dengan janji Idris akan dilepas dan proses hukumnya tidak dilanjutkan. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...