MAKASSAR – Aksi pencurian satwa unggas jenis burung kicau di pasar Robi jalan Toddopuli digagalkan oleh salah seorang penjual burung bernama Mas Nur (38), pemilik salah satu stand penjual burung di Pasar Robi.
Pelaku yang bernama Ahsan Haris alias Caca (21), warga jalan Abdullah Daeng Sirua, Paropo 2 ini, ditangkap pada hari Senin (18/7/2016), sekira pukul 15.00 Wita, oleh korbannya dan dibawa langsung ke Posko Unit Reskrim Polsekta Panakkukang.
Selain mengamankan pelaku diamankan pula barang bukti satu ekor burung kicau jenis Jalak. Turut pula disita 1 unit motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi DD 2246 XY milik pelaku.
Baca Juga :
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Polsek Panakkukang oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang guna proses lebih lanjut.
Ditemui Lintasterkini.com, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian burung di Pasar Robi. Rencananya burung curiannya akan dipelihara saja.
Namun, informasi yang beredar di sekitar Pasar Robi lokasi pedagang burung, ikan hias dan satwa lainnya, aksi pencurian satwa di Pasar Roby bukan yang pertama kali terjadi.
Modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara berpura-pura menyamar sebagai pembeli burung sambil menunggu kelengahan korban.
“Saya berpura-pura menjadi pembeli dan menanyakan harga burung. Saat penjualnya lengah saya masukkan burungnya kedalam baju saya. Tapi saya ketahuan sama pemilik burung, karena dua ekor yang saya ambil satunya lepas. Jadi burungnya satu ji saya dapat” ungkap
pelaku kepada Lintasterkini.com.
Sejauh ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan selanjutnya. Diduga kuat pelaku merupakan sindikat pencurian burung kicau yang meresahkan para pecinta burung kicau. (*)
Komentar