Logo Lintasterkini

Oknum Satlpol PP Gowa Resmi Ditahan, Polisi : Jangan Lagi Bully Tersangka

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 18 Juli 2021 21:06

Polres Gowa Rilis Kasus Oknum Satpol-PP yang Tampar Ibu Hamil di Gowa.
Polres Gowa Rilis Kasus Oknum Satpol-PP yang Tampar Ibu Hamil di Gowa.

GOWA – Penyidik Satreskrim Polres Gowa akhirnya secara resmi menahan oknum Satpol PP Pemkab Gowa, Mardani Hamdan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Pasutri yang merupakan pemilk warkop Ivan Riyana, Panciro Bajeng.

Hal itu tertuang dalam surat perintah penahanan dalam SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tgl 18 juli 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan mengatakan dengan ditahannya oknum Satpol PP tersebut, masyarakat diminta tidak lagi melakukan aksi provokasi dan membully (rundung) tersangka di media sosial.

“Kami berharap agar tidak ada lagi membully tersangka. Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat, jelas Tambunan, Minggu (18/7/2021).

Diketahui proses penanganan yang dilakukan tim penyidik Polres Gowa terhadap kasus tersebut berawal adanya laporan penganiayaan terhadap pasutri berinisial NH (26) dan istrinya AM (34) di sebuah Kafe di Jl. Poros Panciro Desa Panciro Kecamatan Bajeng.

Atas laporan tersebut selanjutnya Polres Gowa membentuk Tim kemudian melakukan penyelidikan selanjutnya memeriksa sedikitnya 7 orang saksi.

Dengan respon cepat penyidik melakukan gelar perkara pertama dengan menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 15 Juli 2021.

Pada 16 Juli 2021 kembali melakukan gelar perkara kedua dan menetapkan terduga pelaku MR (57) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.

“Berselang sehari yakni pada Sabtu 17 Juli 2021 tersangka menyerahkan diri ke penyidik Polres Gowa. Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di kantor Satpol PP setelah Kasatpol PP berkoordinasi dengan penyidik selanjutnya tersangka kami bawa, ungkap” AKP. M. Tambunan.

Kedatangan tersangka turut didampingi penasehat hukum selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 3 jam kemudian pada Minggu 18 Juli 2021 penyidik resmi melakukan penahananan terhadap tersangka MR (57) berdasarkan SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tgl 18 juli 2021. (*)

Penulis : Syam

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...