GOWA – Penyidik Satreskrim Polres Gowa akhirnya secara resmi menahan oknum Satpol PP Pemkab Gowa, Mardani Hamdan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Pasutri yang merupakan pemilk warkop Ivan Riyana, Panciro Bajeng.
Hal itu tertuang dalam surat perintah penahanan dalam SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tgl 18 juli 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan mengatakan dengan ditahannya oknum Satpol PP tersebut, masyarakat diminta tidak lagi melakukan aksi provokasi dan membully (rundung) tersangka di media sosial.
Baca Juga :
“Kami berharap agar tidak ada lagi membully tersangka. Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat, jelas Tambunan, Minggu (18/7/2021).
Diketahui proses penanganan yang dilakukan tim penyidik Polres Gowa terhadap kasus tersebut berawal adanya laporan penganiayaan terhadap pasutri berinisial NH (26) dan istrinya AM (34) di sebuah Kafe di Jl. Poros Panciro Desa Panciro Kecamatan Bajeng.
Atas laporan tersebut selanjutnya Polres Gowa membentuk Tim kemudian melakukan penyelidikan selanjutnya memeriksa sedikitnya 7 orang saksi.
Dengan respon cepat penyidik melakukan gelar perkara pertama dengan menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 15 Juli 2021.
Pada 16 Juli 2021 kembali melakukan gelar perkara kedua dan menetapkan terduga pelaku MR (57) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.
“Berselang sehari yakni pada Sabtu 17 Juli 2021 tersangka menyerahkan diri ke penyidik Polres Gowa. Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di kantor Satpol PP setelah Kasatpol PP berkoordinasi dengan penyidik selanjutnya tersangka kami bawa, ungkap” AKP. M. Tambunan.
Kedatangan tersangka turut didampingi penasehat hukum selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 3 jam kemudian pada Minggu 18 Juli 2021 penyidik resmi melakukan penahananan terhadap tersangka MR (57) berdasarkan SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tgl 18 juli 2021. (*)
Komentar