MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menegaskan bahwa TPA Antang di Kecamatan Manggala tidak dipindahkan. Hal ini menjawab keluhan warga Kelurahan Tamangapa menutup akses ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang beberapa waktu lalu.
Dikatakan Danny Pomanto, TPA Antang di Kecamatan Manggala tidak dipindahkan, namun PSEL akan dibangun di Kecamatan Tamalanrea. Dia mengatakan PSEL merupakan industri dan harus mengikuti aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
“TPA Antang tidak dipindahkan, tapi ini industri yang dibangun oleh investor. Sehingga harus berada di kawasan industri seperti aturan RTRW. Di Antang kan permukiman penduduk, tidak bisa di kawasan situ dibangun industri. Harus berada di kawasan industri pembangunan PSEL sesuai RTRW dan tidak boleh ada industri di Manggala,” katanya belum lama ini.
Baca Juga :
Danny Pomanto membeberkan, ada tiga investor pemenang tender yang semuanya dari Cina. “Kita berharap, bulan Desember 2023 sudah groundbreaking pembangunan PSEL di Tamalanrea,” harapnya.
Danny Pomanto menegaskan jika ada warga yang menutup TPA, itu merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidanakan. “Kalau ada warga tutup TPA, itu pelanggaran berat sabotase kota. Itu bisa dipidanakan kalau tahan keluar masuknya truk sampah,” tegasnya.
Danny Pomanto menjelaskan persoalan pembebasan lahan di TPA Antang dilakukan dengan hati-hati. Pasalnya banyak warga yang mengaku sebagai pemilik lahan tapi tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah,seperti sertifikat tanah.
“Di lokasi TPA Antang kan banyak lahan yang belum bersertifikat. Banyak prosesnya, jadi bukan kita tidak mau gubris. Tapi banyak prosesnya yang harus dilalui. Harus autentifikasi kalau masalah tanah. Kan banyak orang yang bisa mengaku,” ungkapnya.
“Kedua, itu kan orang komplain dan tidak langsung dibayar. Prosesnya panjang, harus mempunyak surat legal berupa sertifikat tanah. Jika tanah itu belum bersertifikat, harus dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya.
Diketahui, Makassar sebagai ibukota Provinsi Sulawesi Selatan, pada tahun 2021 berpenduduk 1.57 juta orang, belum termasuk para komuter dari daerah-daerah penyangga. Nah, dari hasil studi kelayakan volume sampah Kota Makassar Tahun 2021, produksi sampah per orang per hari sebesar 0.62 kg.
Dimana pada tahun 2021 total pertambahan timbulan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa sebanyak 923,6 ton per hari. Jumlah ini terus mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan jumlah penduduk.
Tingkat produksi sampah bahkan bisa melebihi prediksi awal akibat banyaknya ragam aktivitas ekonomi yang berada di Kota Makassar, sebagai penghubung perdagangan dan industri di Provinsi Sulawesi Selatan. Timbulan sampah tersebut saat ini telah melebihi kapasitas dan daya dukung TPA Tamangapa, yang mana TPA ini merupakan TPA open dumping yang sudah beroperasi selama lebih dari 30 tahun di Kota Makassar.
Untuk itu Proyek Strategis Nasional (PSN) PSEL ini sebagai solusi yang dilakukan untuk bisa mengatasi masalah sampah yang ada di Makassar. Menariknya PSEL adalah industri pengolahan sampah dan bukan TPA.
Sekadar diketahui salah satu calon mitra KSPI PSEL Makassar telah menyatakan kesiapannya melaksanakan PSEL Makassar yang merupakan PSN. Yakni dengan menyediakan lokasi ready to build siap bangun di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Termasuk menyediakan investasi.
“Kami siap memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Makassar. Mulai dari pengelolaan lingkungan, pemilihan teknologi, sosial kemasyarakatan, lahan dan regulasi, serta kelayakan finansial,” jelas perwalikan calon mitra KSPI PSEL, belum lama ini.
Calon Mitra SKSPI PSEL sendiri akan menyiapkan sistem PSEL (Pengolahan Sampah Energi Listrik). Yang mana adalah infrastruktur sampah di dalam kota meliputi pengolaan sampah di tingkat menengah dan pemrosesan akhir dengan waktu yang relatif singkat.
Tujuannya untuk mengurangi sampah melalui perubahan bentuk, komposisi, karakteristik dan jumlah (volume dan berat) sampah menggunakan teknologi pengolahan sampah tepat guna, teruji dan ramah lingkungan terhindar dari bau tidak sedap, dimana dapat menghasilkan energi atau bentuk lain yang mempunyai kemanfaatan umum.
PSEL berbeda dengan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Pada TPA, sampah diurug dengan metode landfill sehingga sampah plastik tidak terurai oleh tanah ini akan menyebabkan masalah dimasa yang akan dating, Sedangkan pada PSEL, sampah diproses dengan teknologi tepat guna, ramah lingkungan, berkelanjutan, dan mampu mereduksi volume sampah minimal 70% – 90% dalam waktu yang relatif singkat yang memiliki manfaat lain seperti mengurangi ketergantungan TPA, memperoleh energi listrik sehingga keterpasokan listrik di makassar dan sekitarnya terjamin, menambah peluang tenaga kerja, dan tentunyaakan terbuka peluang usaha UMKM disekitar Proyek sehingga ekonomi Masyarakat sekitar akan lebih baik. (*)
Komentar