Logo Lintasterkini

Arist Merdeka Sirait Kunjungi SMA Negeri 2 dan 13 Medan.

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 18 Oktober 2017 17:32

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Kombas Perlindungan Anak didampingi Sekretaris LPA SUMUT Juneidi Malik dan Herry S Sekretaris LPA Kota Medan berdialog dengan Sutrisno Kepala Sekolah SMA Negeri 2 dan R Bintang UPT Pendidikan Medan Selatan di Gedung Serba Guna SMA Negeri 2 Medan.
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Kombas Perlindungan Anak didampingi Sekretaris LPA SUMUT Juneidi Malik dan Herry S Sekretaris LPA Kota Medan berdialog dengan Sutrisno Kepala Sekolah SMA Negeri 2 dan R Bintang UPT Pendidikan Medan Selatan di Gedung Serba Guna SMA Negeri 2 Medan.

MEDAN – Untuk memastikan Keberlangsungan hak 250 anak atas pendidikan di SMA Negeri 2 dan 13 di Medan Sumatera Utara akibat dugaan mal administrasi penerimaan murid tahun ajaran 2017,  Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Ariat Merdeka Sirait bersama Sekretaris LPA Propinsi Sumut dan didampingi Ketua dan Sekjen LPA Kota Medan dan LPA Deliserdang mengunjungi SMA 2 dan 3 Medan.

Dalam kunjungan di dua SMA ini masing-masing diterima oleh dua kepala Sekolah didampingi UPT Dinas Pendidikan Medan Selatan dan para guru serta para orangtua wali murid untuk menyampaikan agar semua anak tetap menjalankan proses belajar mengajar secara normal di dua SMA ini.

Dalam kunjungan Komnas Perlindungan Anak,  demi masa depan dan kepentingan terbaik atas pendidikan anak, Komnas Anak dalam kesempatan itu  menyampaikan  solusi moratorium administrasi untuk menyelesaikan konflik dan “mal administrasi” penerimaan murid.

Selama jedah Moratorium SMA 2 dan 3, sebanyak 250 anak tetap menjalankan kewajiban mendasarnya yakni mengikuti seluruh proses belajar mengajar tanpa diskriminasi dan mencabut semua dokumen-dokumen tentang larangan bagi anak siswa dan siswi untuk menjalankan kewajibannya sebagai peserta didik serta menghentikan stigma murid siluman bagi peserta didik.

Untuk menjalankan proses moratorium penyelesaian konflik pendidikan di SMA 2 dan 3 Medan itu, Komnas Perlindungan Anak pagi ini, Rabu (18/10/2017) menemui Gubernur Sumatera Utara untuk meminta Gubernur menggunakan hak “diskresinya” guna meminta  Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumut untuk segera menyelesaikan dugaan mal administrasi dengan mengeluarkan Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK) agar semua  anak mempunyai kepastian hukum menjalankan haknya atas pendidikan.

Jika konflik ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi yang berkeadilan, selain melanggar hak anak atas pendidikan, Pemerintah Propinsi Sumut juga dapat dikategorikan telah dengan sengaja melakukan pembiaran (by ommssion) terhadap pelanggaran hak anak atas pendidikan.

Mengingat konflik penerimaan murid baru di SMA 2 dan 3 terduga ada indikasi dampak dari mal administrasi, sesuai dengan kewenangan Ombusmen, Komnas Perlindu dan Anak meminta keterlibatan Lembaga Negara ini untuk mendukung gagasan moratorium ini dan segera mendesak Gubernur untuk menggunakan hak diskresinya, keterlibatan inilah yang Komnas Perlindungan Anak harapkan.

“Ayo kita sudahi konflik  yang terjadi di SMA 2 dan 3 dengan political will yang mengedepankan kepentingan terbaik atas atas pendidikan anak kita. Apapun latarbelakang dan profesi kita, kita seua wajib  menjaga, merawat dan melindungi anak serta memberikan keteladanan dan nilai-nilai kejujuran bagi anak”, ujar Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalan keterangan persnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...