MAKASSAR – Kuasa hukum Litha Brent, Frans Lading SH, MH mengapresiasi Polda Sulsel terkait laporan pihaknya tentang penyerangan dan perusakan rumah di Jalan Gununng Merapi, beberapa waktu lalu. Saat ini kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka perusakan.
Namun demikian, Frans Lading SH, MH, meminta kepolisian tidak hanya menangkap para eksekutor saja. Akan tetapi polisi juga bisa mengungkap siapa yang menyuruh melakukan aksi tersebut.
“Mengenai perkembangan pihak kami sekali lagi memberikan apresiasi kepada pihak Polda Sulsel yang memback up Polrestabes Makassar bergerak cepat turun ke lokasi pada saat kejadian. Termasuk langsung melakukan tindakan mengamankan terduga pelaku,” ujar kuasa hukum Litha Brent ini, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga :
Ditambahkan, menurut informasi pada malam usai kejadian ada empat orang yang diamankan dan diantara empat orang yang diamankan itu ada dua yang sudah jadi tersangka berdasarkan rilis Kapolrestabes yang dihadiri Dirkrimum Polda Sulsel.
“Tadi saya dapat informasi bahwa ada tiga orang lagi yang diamankan diduga ikut serta dalam penyerangan rumah klien kami. Kami dari korban memintah dengan hormat kepada Bapak Kapolda Sulsel, dan Kapolrestabes Makassar untuk memerintahkan kepada para penyidik agar menangkap semua orang yang diduga ikut dalam penyerangan,” terangnya.
Ia juga memintah penyidik jangan hanya fokus pada pelaku. Namun mencari siapa yang menyuruh mereka ada di lokasi dan siapa yang membayarnya.
“Terkait mengenai laporan pihak Ati Raja itu hak mreka, negara ini negara hukum,” tambahnya.
Untuk diketahui Polrestabes Makassar telah menetapkan dua tersangka penyerangan rumah eks anggota DPD RI Litha Brent di Jl Gubung Merapi, Makassar. Dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni MI alias Dg Naba (44) warga Jl Rappocini dan MS (42) warga Jl Cilallang Jaya.
Akibat penyerangan tersebut, kaca jendela serta pintu rumah Litha Brent rusak parah akibat lemparan dan tusukan bambu.
Diketahui penyerangan diduga dilakukan pihak Ati Raja yang berseteru dengan Litha terkait lahan. Pengacara pihak Ati Raja, Yusuf Rajab, kepada media menjelaskan pemicu penyerangan ke rumah Litha Brent.
Menurutnya, penyerangan tersebut diawali pembongkaran paksa oleh pihak Litha Brent terhadap pembatas seng yang kliennya pasang di tanah miliknya.
“Jadi awal mulanya pemicu ini adalah disebabkan adanya pihak dari Litha Brent dalam hal ini premannya melakukan pembongkaran terhadap seng yang kita pasang terhadap tanah klien kami yang bersertifikat hak milik,” ujarnya, Senin (17/10/2022).
“Dia melakukan pembongkaran ini, pertama dia menggunakan preman juga, yang kedua dia kemudian menggurinda spandek yang sudah berdiri selama lima tahun lamanya,” tambahnya.
Yusuf menambahkan, pihaknya menduga pembongkaran paksa tersebut dilakukan orang suruhan Litha Brent.
Selain pembongkaran, kata Yusuf, kubu Litha Brent juga memarkir kendaraan bis di depan tanah milik kliennya tanpa alasan yang jelas.
“Yang melakukan itu adalah orang-orang suruhan daripada Litha Brent. Oleh karena itu kami langsung melakukan laporan polisi terkait pengrusakan oleh oknum diduga dari pihak sebelah. Ini laporan kami duluan melapor, karena kami merasa sangat terganggu. Termasuk mobil bis dipasang satu bulan di sana entah tidak tahu apa maksudnya,” jelasnya. (*)
Komentar